Beli Sabu di Karang Bagu, Dua Sahabat Ditangkap

AP dan HY menunjukkan satu poket sabu yang baru dibeli di Karang Bagu. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, menangkap tiga pelaku penyalahguna narkotika di Kota Mataram.

Dua pelaku berinisial HY (32 tahun) dan AP (34 tahun). Keduanya warga Karang Panas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Satu pelaku lainnya berinisial SA (26 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Ada tiga pelaku tindak pidana narkotika yang kami amankan. Dua pelaku di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Monjok Barat. Kemudian dari hasil pengembangan kami mengamankan pelaku lainnya di Karang Bagu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (3/4/2021).

Penangkapan dilakukan Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi mencegat HY dan AP yang berboncengan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Monjok.

Baca Juga :  Sempat Dinyatakan Hilang, Gadis Lombok Timur Ini Akhirnya Ditemukan

Dibantu dan disaksikan kepala lingkungan setempat, pengeledahan badan mulai dilakukan kepada kedua sahabat ini. Petugas mendapati satu buah kristal bening yang diduga sabu seberat 1,5 gram. “Ada sabu yang dimiliki keduanya,’’ tuturnya.

HY dan AP mengaku membeli sabu di Karang Bagu. Kedua sahabat ini baru berhasil menagih utang di Kekalik. Tapi saat melintas di Karang Bagu. Keduanya tergiur untuk membeli barang haram tersebut. Rencana sabu yang dibeli akan dikonsumsi bersama.

Apes untuk keduanya, petugas membuntuti saat keluar dari Karang Bagu dan dicegat di Jalan Dewi Sartika. “Itu baru berhasil nagih utang Rp 100 ribu. Lalu dipakai beli satu poket di Karang Bagu,’’ katanya.

Baca Juga :  Senjata Anggota Diperiksa, Satu Senjata Dicabut Penggunaannya, Ada Apa?

Dari pengakuan keduanya, Polisi langsung melakukan pengembangan. Sabu dibeli dari SA di Karang Bagu. Petugas langsung mencari keberadaan SA di Karang Bagu. SA mengetahui kedatangan petugas dan berupaya melarikan diri. SA juga berupaya membuang poket sabu yang masih dipegang. Tetapi berhasil digagalkan petugas. “SA ini bandar sabu di sana. Dia mau melarikan diri dan membuang barang bukti sabu yang dipegang. Tapi kita gagalkan. Sekarang kita amankan beserta satu poket sabu yang sebelumnya di buang,’’ tegasnya.

Kini ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus untuk AP terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. (*/sal)

Komentar Anda