Beli Motor Listrik, Ombudsman Ingatkan Kepsek Teliti Gunakan BOS

SMKN 2 Mataram (ABDI ZAELNI/RADAR LOMBOK)
SMKN 2 Mataram (ABDI ZAELNI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB mengingatkan kepala sekolah (Kepsek) jenjang SMK/SMA sederajat untuk berhati-hati dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, penggunaan BOS sudah jelas dalam petunjuk teknis (Juknis).

“Kami mengimbau kepsek untuk berhati-hati dalam penggunaan dana Bos. Kepsek harus perhatikan juknis penggunaan dana BOS, terutama belanja kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan kegiatan apa saja yang secara tegas dilarang menggunakan dana BOS,” kata Ketua ORI Perwakilan NTB Adhar Hakim.

Dikatakan Adhar, satuan pendidikan yang berhubungan dengan  belanja kegiatan dana BOS sebaiknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  maupun BPKP dalam merealisasikan belanja untuk keperluan sekolah.

“Kita minta dana BOS itu dibelanjakan sesuai juknis yang ada berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. Saya mengingatkan aparatur penanggung jawab di Satker yang ada agar tidak membuat anjuran atau statemen yang multiinterpretatif berpeluang disalah tafsirkan oleh kepala sekolah,” ucapnya.

Menurutnya, untuk belanja kegiatan diluar yang ditentukan juknis dana BOS sebaiknya dihindari jika justru bertentangan dengan aturan yang ada. Karena kedepan jika bertentangan dengan Juknis, maka kepala sekolah tersebut rentan menghadapi persoalan hukum.  

“Mari dampingi para kepala sekolah agar selamat dari persoalan hukum kedepannya,” kata Adhar.

Selain itu, Adhar mengaku tidak melihat anjuran Gubernur NTB untuk membeli motor listrik tersebut. Sebab Gubernur hanya mengajak sekolah berpartisipasi dalam pengembangan sektor industri dan itu baik. “Tapi soal bagaimana penggunaan anggaran, ya itu yang tetap harus hati-hati. Apa lagi jika terkait dana BOS,” jelasnya.

Terpisah Kepala SMKN 2 Mataram H Hudri Achmad mengaku, terkait dengan motor listrik tersebut pihaknya menganggarkan dari dana BOS. Sebab jumlah peserta didik di sekolah banyak, sehingga bisa menggunakan dana BOS.

“Kita sudah memberikan DP (down payment-uang muka) sebesar Rp 25 juta ke PT Gerbang NTB Emas (GNE),” terangnya.

Menurutnya, motor listrik ini menjadi prioritas sebab jumlah peserta didik banyak, tentunya sampah semakin banyak pula. Sehingga ini menjadi alasan pembelian motor listrik tersebut prioritas. Selain itu, ini bagian dari pengembangan indusrialisasi khususnya di SMK.

Selain itu, Hudri mengaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah mengimbau kepada sekolah untuk bisa terlibat memasarkan karya siswa SMK.

“Pihak dinas juga telah mempersilahkan kita menggunakan dana BOS untuk membeli motor listrik tersebut,’’ ujarnya.

Hudri mengakui jika didalam Jukni penggunaan BOS tidak ada terdapat aturan yang menggunakan untuk pembelian motor listrik. Namun penggunaan dana BOS tersebut tentunya bisa fleksibel dalam rencana penggunaan anggaran sekolah (RPAS) ada waktu perubahan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dikbud NTB Muh Yahya mengatakan, penggunaan dana BOS bisa digunakan untuk membeli motor listrik. Hal ini, tidak lain dalam rangka mendukung program industrialisasi dan mensukseskan zero waste di sekolah. Pembuatan motor listrik sendiri dikerjakan oleh SMKN 1 Lingsar bekerja sama dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Terdapat 30 unit motor listrik ini anggaranya berasal dari BOS sekitar Rp 50 juta untuk 1 motor listrik. Rencana untuk pemakaian motor listrik itu diberikan kepada SMK, Dikbud NTB dan UPT.

“Ada 30 unit motor listrik yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2020 mendatang,” katanya. (adi)

Komentar Anda