Beli Motor Curian, Dua Warga Mangkung Diringkus

“Pelaku Harapan ini kita amankan juga di rumahnya di Desa Mangkung, karena telah membeli kendaraan dengan harga Rp 2,7 juta. Untuk saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor honda Vario sudah kita amankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya masih mendalami kasus tersebut, terkait siapa yang menjadi eksekutor mengambil kendaraan korban. Karena memang pengungkapan pelaku sebenarnya karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan membeli kendaraan dengan harga yang murah. “Untuk pelaku lainnya masih sedang kita dalami, dan untuk sementara kita hanya amankan penadahnya saja,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga masih belum berani memastikan apakah kedua pelaku merupakan penadah yang sering dijadikan oleh para sindikat pelaku Curanmor untuk menjual hasil curianya. Untuk itu, sampai dengan saat ini pihaknya terus mendalami keterlibatan para pelaku terhadap berbagai kasus yang selama ini terjadi. “Kalau masalah dia sindikat dan lain sebagainya sedang kita dalami. Yang jelas saat ini kita amankan karena membeli kendaraan yang diduga hasil curian,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini terpaksa harus mendekam di penjara, dan terancam hukuman selama 4 tahun, karena diduga melanggar pasal 480 tentang penadah. “Untuk sindikat dari mana mereka beli, saat ini masih kita dalami untuk membongkar siapa dalang dari kasus ini,” pungkasnya. (met)