Beli Motor Curian, Dua Warga Mangkung Diringkus

Beli Motor Curian, Dua Warga Mangkung Diringkus
PENADAH: Inilah kedua pelaku, Mamik Aditia dan Harapan, yang ditangkap aparat Polres Loteng karena diduga sebagai penadah Curanmor. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus dua warga Dusun Tojang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat Daya, karena diduga sebagai penadah motor hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku adalah Lalu Nuriban alias Mamik Aditia, 36 tahun, dan Harapan, 33 tahun.

Kedua pelaku diamankan pada Selasa lalu (10/7), sekitar pukul 02.10 Wita dikediamanya masing-masing, dengan kasus dan tempat kejadian yang berbeda. Dimana untuk Aditia diamankan karena diduga membeli kendaraan dengan nama pemilik, Nurhasanah, 28 tahun, warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Sementara Harapan diamankan karena membeli kendaraan bodong dengan korbannya, Mona Malika, 32 tahun warga Desa Gelogor, Kecamatan Kediri.

Baca Juga :  Cinta Terlarang Aparatur Desa Berujung Kantor Polisi

Kapolres Loteng melalui Kasatreskrim, AKP Rafles P Girsang menyampaikan bahwa awalnya petugas melakukan penangkapan kepada  pelaku Mamik Aditia, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat. Bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat, dengan harga yang murah.

Atas informasi tersebut, kemudian petugas menelusri kebenarannya. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, kemudian petugas melakukan penangkapan kepada pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan. “Pelaku Aditia ditangkap karena telah membeli satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat motor seharga Rp 2,5 juta,” ungkap Rafles saat ditemui dikantornya, Rabu kemarin (11/7).

Baca Juga :  Begal Wisatawan Asing Asal Lombok Tengah Diringkus

Dari tangan pelaku, petugas kemudian mengamankan barang bukti (BB) satu unit kendaraan jenis Vario berwarna merah, yang dibeli dengan harga murah. Tidak lama kemudian pelaku lainnya, yakni Harapan, diamankan karena kasus yang sama. Dimana pelaku telah membeli kendaraan Curanmor dengan harga Rp 2,7 juta, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Komentar Anda
1
2