Beli Motor Curian, Dua PNS Diringkus

Lima Pejudi Domino Digulung

Beli Motor Curian, Dua PNS Diringkus
DIGULUNG: Lima orang pelaku perjudian saat berada di Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Aparat Polres Lombok Tengah panen pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat, Rabu malam (4/1). Mula-mula, polisi menggerebek pejudi domino di Dusun Batu Bangke  Desa Landah Kecamatan Praya Timur, sekitar pukul 00.02 Wita. Tak tanggung- tanggung petugas berhasil mengamankan puluhan barang bukti (BB) dan lima pelaku. Yakni, BS alias Nurje, 45 tahun, ZF alias Zul, 23 tahun, AS alias Ahmad 35 tahun, SP alias Awan, 55 tahun, dan WS alias Wahyu, 24 tahun.

Semuanya merupakan warga  Desa Landah Kecamatan Praya Timur. Dari tangan kelimanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.437.000 , tujuh  kotak kartu domino merek Ego, 2 buah tikar dan tiga unit handpone milik pelaku.

Selang dua jam kemudian, petugas berhasil mengamankan empat orang yang kedapatan memiliki dan menguasai kendaraan bermotor hasil curian berdasarkan LP/04/I/2018/NTB/Res Lombok Tengah tanggal 4 Januari 2018. Para pelaku adalah IK alias Kaidun, 38 tahun warga Desa Mantang Kecamatann Batukliang, AR alias Rasyid, 53 tahun warga  Desa Aik Bukak Kecamatann Batukliang Utara, MN alias Halil, 38 tahun warga Desa Tampak Siring Kecamatan Batukliang utara dan MN alias Nasir 34 tahun, warga Desa Tampak Siring Kecamatan Batukliang utara.

Baca Juga :  Curi Sepeda, Dua Remaja Asal Kekalik Barat Ditangkap

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang menyampaikan, ditangkapnya para pelaku karena berkat kerja sama petugas kepolisian dengan masyarakat setempat. Di mana para pelaku judi tersebut diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan tindakan para pelaku. “Mendapat informasi itu kemudian petugas menindaklanjutinya dengan langsung melakukan penggerebekan kepada lokasi yang dimaksud. Sehingga petugas berhasil meringkus para pelaku bersama barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara, empat orang lainya diduga sebagai penadah karena telah membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi denga surat surat dan dengan harga yang murah. Di mana, diketahui jika salah satu motor tersebut merupakan motor miliknya H Saiful Bahri, 46 tahun warga Dasan Agung Kecamatan Seleparang Kota Mataram. Bahkan, diketahui dari empat orang pelaku itu, dua orang di antaranya berstatus sebagai PNS. Namun, Rafles enggan membeberkan lebih jauh terkait instansi mana tempat pelaku mengabdi itu. “Keempat orang pelaku ditangkap karena telah membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi denga surat surat  kendaraan dan dengan harga yang sangat murah. Kita amankan dua unit motor jenis vario. Di mana dua orang diketahui berstatus sebagai PNS,” singkatnya.

Baca Juga :  Curi HP, Zul Babak Belur Dihajar Massa

Bagi para pelaku judi yang lima orang, maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda setinggi- tingginya Rp 25.000.000 lantaran diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. ‘’Pelaku kita sangkakan melanggar pasal  303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.

Sementara untuk empat  pelaku penadah dikenakan pasal 480 terkait penadah dengan ancaman selama 4 tahun penjara. “Kita sangkakan dengan pasal yang berbeda karena kasusnya juga berbeda- beda,” jelasnya. (cr-met)

Komentar Anda