Beli HP Curian, Tiga Pemuda Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga terduga penadah HP yakni H (36) dan S (32) beralamat di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan F (23) warga Dasan Agung, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tiga pria diduga penadah HP diamankan Tim Puma Polresta Mataram pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.

Masing-masing H (36) dan S (32) beralamat di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan F (23) warga Dasan Agung, Kota Mataram.

“Dari ketiga terduga diamankan barang bukti berupa 1 HP Realme c33 milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (8/6/2023).

Kasus ini berawal pada 3 Maret 2023, korban bersama seorang temannya berada di salah satu kontrakan di Jalan Merapi, Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram.

Saat mereka tertidur, HP tersimpan di sebelah tempat tidur di mana korban dan rekannya istirahat. Keesokan hari saat terbangun, korban tidak menemukan HP-nya.

“Modus pelaku diduga masuk lewat pintu gerbang rumah kontrakan tersebut yang saat itu tidak terkunci. Begitu pula dengan pintu rumah yang tertutup namun tidak terkunci. Kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil HP,” beber Yogi.

Ketiga terduga yang diamankan tersebut adalah orang-orang yang sempat menguasai HP tersebut. Menurut keterangan, mereka membeli dari seseorang yang tidak dikenal. “Saat ini pelaku pencurian sedang dalam upaya lidik kami,” tegas Yogi.

Atas pertiwa tersebut, ketiga terduga penadah diancam Pasal 363 KUHP junto 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda