Beli HP Curian, Dua Pemuda Dikenakan Wajib Lapor

DIAMANKAN: Polsek Mataram mengamankan dua penadah HP. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polsek Mataram mengamankan dua pemuda atas dugaan tindak pidana penadahan HP curian. Masing-masing berinisial IAS (19) asal Bima dan AAI (25) asal Pagutan, Kota Mataram. “Iya, ada dua orang diduga penadah barang curian kami amankan,” kata Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, Senin (28/10).

Mereka diamankan Sabtu (26/10). IAS diamankan di BTN Grand Muslim Labuapi. Sedangkan AAI diamankan di wilayah Pagesangan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, keduanya tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. “Tidak kami tahan, hanya dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” sebutnya.

Saat ini, polisi masih mengejar pelaku utama pencurian yang terjadi pada 26 Maret 2024 itu. Identitasnya sudah dikantongi. Pencurian itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bung Karno Embung Sari, Petemon Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram. “Informasinya, posisi pelaku utamanya ini berada di Sumbawa. Untuk posisi tepatnya masih kami selidiki,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Mataram, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan merusak engsel. “Pelaku berhasil mengambil uang yang ditaruh di dalam tas selempang senilai Rp 1 juta dan HP merek Samsung Galaxy A12,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,9 juta. Pelaku kemudian menjual HP korban ke pelaku berinisial IAS seharga Rp 1,2 juta. Kemudian pelaku IAS kembali menjual HP tersebut ke pelaku berinisial AAI, seharga Rp 900 ribu. “Keduanya kita wajib laporkan, karena pelaku utamanya belum kita dapatkan (tangkap). Saat ini pelaku utama masih kita cari,” pungkasnya. (sid)

Â