
MATARAM-Pesan ganja 1 kilogram lebih dari Medan, seorang warga Cakranegara, Kota Mataram inisial IK diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Pria 29 tahun itu ditangkap saat mengambil paket berisi ganja tersebut di salah satu jasa pengiriman barang. “Pelaku memesan ganja 1 kilogram dari Medan,” kata Kabid Berantas dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol Sisman Adi Pranoto, Selasa (9/1).
Ganja itu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Lombok Barat. BNNP NTB mengetahui adanya pengiriman paket ganja ke wilayah Lombok itu berdasarkan informasi yang diterima dari BNNP Sumatra Utara. “Kami melakukan control delivery terhadap paket itu, dan berhasil mengamankan IK saat mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman barang,” ucap dia.
Pelaku ditangkap akhir tahun 2023 kemarin. Saat diinterogasi diakui paket yang berisi ganja tersebut pesanannya. “Pelaku membeli ganja itu dengan harga Rp 11 juta,” bebernya.
Pengakuannya, ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Tidak sampai situ, petugas menelusuri rumah pelaku yang ada di Cakranegara. Saat penggeledahan, petugas menemukan 5 gram ganja yang disimpan di dalam botol. “Jadi, total barang bukti ganja yang diamankan dari pelaku seberat 1.105 gram,” bebernya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Ganja seberat 1.105 gram yang disita dari pelaku, disebut dapat menyelamatkan nyawa anak bangsa sebanyak 5.525 orang, jika dalam 1 gram ganja dikonsumsi 5 orang.
“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba,” tandasnya. (sid)