Belasan Toko Modern di Kota Mataram Belum Kantongi Izin

Tiga Jenis Ritel Alfamart, Indomart dan Minimart

Ritel Modern
BARU BUKA : Inilah salah satu ritel modern yang ada dijalan Bung Hatta yang belum kantongi izin. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Menjamurnya gerai ritel modern tidak diiringi dengan izin resmi. Beberapa izin sempat tertunda karena masih ada pesoalan revisi Perda RTRW Nomor 12 tahun 2011.

Sejak dibukanya moratorium izin ritel, data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, sampai saat ini  belum ada satupun ritel modern yang mengantongi izin. Bahkan, tiga jenis ritel seperti Minimart, Alfamart, Indomaret yang sudah menjamur dibeberapa titik dipastikan bodong. Ketiganya tidak ada izin resmi dari Pemerintah Kota Mataram.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Cokorda Sudira Mulirsa mengatakan, sejak awal tahun 2018 sesuai surat edaran Kemendagri untuk izin gangguan (HO) telah dicabut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Baca Juga :  HIPMI Sesalkan Kepala Daerah Obral Izin Ritel Modern

‘’Sudah tidak ada lagi, izin gangguan (HO), karena sesuai bunyi dalam Permendagri 19/ 2017 yang ditetapkan pada 29 Maret 2017 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,” ujarnya kepada Radar Lombok, Senin kemarin, (2/4).

Beberapa lokasi ritel modern sudah siap buka, seperti Mini Mart di Jalan Dr Wahidin  Rembige, jalan Bung Hatta satu ritel Alfamart. Satu lagi di jalan TGH Faisal depan Lingkungan Gerung Sayo Indah satu ritel Alfamart, jalan Brawijaya dekat hotel Golden Palace. 

Selain itu, ada beberapa lokasi di jalan Panca Usaha dekat Aston Iin Mataram dibuka Mini Mart, jalan Bung Hatta Indomaret, serta jalan Ade Irma Monjok satu ritel Indomaret.  Tiga jenis ritel modern seperti Alfamart, Indomaret dan Minimart sudah tampil dibeberapa lokasi itu tercatat belasan yang baru berdiri dan belum mengantongi izin, tapi tetap buka.

Baca Juga :  Reklame Ritel Modern Ditemukan Bodong

Katanya, ritel harus memenuhi perizinan, seperti Izin Usaha Toko Swalayan/Modern (IUTS/M) dari Dinas Perdagangan. ‘’Kita koordinasi dengan Dinas Perdagangan serta tim perizinan yang  telah terbentuk,’’ ucapnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Bidang Perizinan, H Ehlas MH menyayangkan, sikap pemerintah Kota Mataram yang terkesan lamban. Bahkan, beberapa lokasi telah ditetapkan tidak diperbolehkan.

‘’Selama ini Kota Mataram tidak konsisten. Awalnya moratorium tapi nyatanya tetap ada yang buka. Bahkan jaraknya selalu berdekatakan. Seperti Alfamart dan Indomaret seperti adik-kakak, selalu sama tempat lokasinya,’’ katanya.

Padahal, sudah diatur jarak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan yakni 100 meter. Serta tidak berada di dekat lingkungan maupun pasar tradisional. ‘’Jangan dibiarkan kalau belum kantongi izin, lebih baik ditutup saja,’’ pungkasnya. (dir)

Komentar Anda