Belasan Sepeda Motor Curian Diamankan Polisi

CURANMOR: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan pelaku beserta barang bukti saat menyampaiakan siaran persnya, Rabu (29/7)Dery Harjan/Radar Lombok

MATARAM—Tim Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 18 motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Motor tersebut diamankan usai menangkap   seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HW, 32 tahun,  warga Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Ia melakukan pencurian sepeda motor di salah satu warnet di daerah Gomong pada 21 Juli 2020 lalu. Saat itu, motor dibawa kabur setelah melihat kunci masih tergantung di motor. Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku pun terungkap. “Pelaku kemudian berhasil kita tangkap kemarin di rumahnya,” kata  Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.

Setelah diamankan kemudian dilakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya.Namun sepeda motor yang dicuri telah ia gadaikan di wilayah Seganteng seharga Rp 1 Juta. Polisi kemudian  melakukan pengembangan. Di lokasi yang disampaikan pelaku, petugas mendapatkan 17 motor yang diduga hasil curian karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Motor itu lalu dibawa ke Mapolresta Mataram. ‘’ Jadi total 18 kendaraan  yang kami amankan dari sana,’’ tambahnya.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AW sebagai penerima gadai. Kini statusnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian. ‘’ Penerima gadainya kita masih periksa,’’ kata Kadek.

Upaya lanjutan dilakukan kepolisian untuk memastikan status 18 motor yang diamankan. Koordinasi dengan Ditlantas Polda NTB ldigelar petugas. ‘’ Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu,’’ ungkapnya.

Kadek mengimbau masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk datang ke Mapolresta Mataram. ‘’ Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(der)

Komentar Anda