Belasan Saksi Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan Diperiksa

Bratha Hari Putra (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus mengebut pengusutan dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) di daerah itu. Setelah status kasus itu dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra mengatakan, jaksa masih memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Sejauh ini, ada belasan saksi dari sejumlah pihak telah diperiksa penyidik, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PLN, Dinas Perhubungan (Dishub), dan berbagai pihak lainnya. “Kasusnya terus berjalan dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini ada belasan saksi yang sudah kita periksa,” ungkap Bratha Hariputra kepada Radar Lombok, Selasa (5/11).

Apakah sejauh ini saksi yang sudah diperiksa sudah cukup? Menurut Bratha, sejauh ini pemeriksaan saksi belum selesai dilakukan. Tidak mentup kemungkinan jumlah saksi yang akan diperiksa terus bertambah karena semua itu tergantung dari hasil pengembangan nantinya. “Kalau saksi yang kita periksa itu tergantung perkembangan, karena kalau nanti dalam pemeriksaan ternyata bunyi atau juncto banyak maka tentu pihak-pihak terkait akan kita periksa,” cetusnya.

Lalu bagaimana dengan dugaan kerugian negara? Bratha membeberkan, untuk audit kerugian negara masih belum dilakukan. Meski begitu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak kaitan dengan kerugian negara ini. “Kalau audit kerugian negara masih belum, nanti kita masih koordinasi dulu,” tambahnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pajak penerangan jalan ini diusut untuk lima tahun anggaran, dari tahun 2019 hingga 2023 untuk seluruh wilayah Lombok Tengah. Tak terkecuali pajak penerangan jalan Bypass BIL-Mandalika. Kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Hanya saja pihaknya tidak merincikan bagaimana sistem pembayaran pajak jalan itu secara detail. Jaksa juga enggan membeberkan kaitan dengan hasil pajak penerangan jalan itu tidak masuk ke kas daerah. “Nanti kita kasih perkembangan lebih lengkapnya. Ini masih kita dalami, bagaimana cara perhitungannya, cara penentuan pajaknya, masih kita dalami,” jelasnya.

Ditambahkan Bratha, jika dugaan korupsi pajak penerangan jalan naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan setelah menemukan adanya indikasi perbutan melawan hukum (PMH). Jaksa juga memastikan pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut. Ke depan, sejumlah saksi telah diagendakan pemeriksaannya guna menguatkan alat bukti kasus tersebut. “Ada indikasi (PMH). Cuma kami masih mengumpulkan semuanya (alat bukti) dan sementara ini ada yang sudah kita panggil. Dokumen masih ada yang belum lengkap, maka kita lengkapi. Kita akan lanjut terus. Kalau kerugian negara belum, nanti itu. Yang jelas sudah ada indikasi PMH-nya,” pungkasnya. (met)