Belasan Pekerja Mengadukan PHK

Evi Winarni (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kasus ketenagakerjaan kerap terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Di mana pekerja dan pengusaha terlibat perselisihan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Evi Winarni mengatakan bahwa perselisihan yang kerap kali terjadi itu karena belum terbentuknya peraturan perusahaan yang jelas. Mestinya setiap perusahaan sudah ada peraturannya guna meminimalisir perselisihan.

Evi menyebutkan bahwa pasca-pandemi covid-19 banyak karyawan dirumahkan dan hingga kini belum dipanggil kembali. Kemudian ada juga yang dipanggil tetapi tidak ditempatkan pada posisi semula. Hal semacam ini jelasnya tentu menimbulkan perselisihan. “Makanya nanti akan kita atensi soal peraturan perusahaan ini, karena itu harus ada di masing-masing perusahaan sehingga setiap keputusan perusahaan itu ada acuan,” ungkapnya, Senin (10/4).

Baca Juga :  Pemprov NTB Didesak Segera Perbaiki Jalan Pusuk

Mediator Hubungan Industrial Sub Kordinator Ahli Muda Disnaker PMPTSP Johan Refi mengatakan bahwa pada triwulan I tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja PMPTSP KLU menerima 15 aduan kasus perselisihan hubungan industrial (HI).

Dari beberapa aduan yang masuk, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi persoalan tertinggi yang diadukan pekerja. “Sebagian besar ini mereka bekerja di perusahaan industri yang ada di kawasan wisata tiga Gili seperti hotel dan restoran, ada satu juga di daratan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penonton WSBK Belum Ada Pesan Kamar Hotel di Gili

Dijelaskan, selain karena keberatan dengan kebijakan perusahaan yang mem-PHK, para pekerja juga mengadukan persoalan pesangon yang tak kunjung dibayarkan. “Dari 15 aduan yang masuk, 10 kasus telah kami selesaikan atau dapat didamaikan perselisihannya dan sisa 5 masih dalam proses mediasi,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda