Belasan Murid SD Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru

Illustrasi
Illustrasi

SUMBAWA– Belasan murid di salah satu Sekolah D asar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru berisnisial TA, 28 tahun.
Kasus ini pun kini sudah ditangani pihak kepolisian setelah adanya laporan dari salah satu korban.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terungkap bahwa setidaknya ada belasan murid perempuan yang menjadi korban.

“Semua adalah murid dari TA tersebut, ” ungkapnya, Jumat (29/5).

Perbuatan bejat tersebut dilakukan TA sejak Desember 2018 lalu hingga Februari 2020 lalu.

Dari keterangan seluruh korban, disimpulkan ada enam TKP tempat terjadinya tindakan asusila. Diantaranya di kamar mandi sekolah, WC belakang kantor Pustu Desa, rumah orang tua korban, ruang kelas, ruang guru sekolah, dan ruang kepala sekolah.

“Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Jumat pekan lalu (22/5) dan kini ditahan di Polres Sumbawa,” bebernya.

Pelaku disangkakan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau di penjara dan dikebiri. (der)

Komentar Anda