Belasan Mobil Bak Terbuka Terjaring Razia

Belasan Mobil Bak Terbuka Terjaring Razia
RAZIA: Petugas Satlantas Polres Lombok Tengah saat melakukan razia atau penindakan di jalan by pass BIL terhadap pengguna mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang manusia, Rabu kemarin (9/10).( M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Keberadaan mobil bak terbuka, yang sejatinya hanya digunakan untuk mengangkut barang. Dalam realisasinya di lapangan, ternyata banyak yang disalahgunakan. Banyak warga yang menggunakan mobil tersebut, untuk mengangkut penumpang manusia. Padahal itu sangat membahayakan, dan dalam aturan juga sudah jelas-jelas dilarang.

Hal itulah yang membuat pihak Satlantas Polres Lombok Tengah, melakukan tindakan tegas, berupa tindakan penilangan kepada para sopir mobil bak terbuka yang diketahui membawa penumpang manusia. Seperti Rabu kemarin (9/10), petugas melakukan penertiban di sepanjang jalan by pass BIL di Desa Labulia, hingga Bandara Lombok Internasional Airport (LIA) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut.

Hasilnya, sebanyak 16 mobil bak terbuka berhasil diamankan, karena kedapatan membawa penumpang orang yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan dari 16 mobil bak terbuka tersebut, petugas terpaksa menyita enam unit mobil, karena pemiliknya tidak membawa kelengkapan berkendara seperti STNK, BPKB dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres Lombok Tengah, AKP Marully Rachmat Azwar menegaskan, bahwa apa yang dilakukan sebagai upaya dan tindaklanjut, terkait banyaknya laporan dari masyarakat yang menyalahgunakan mobil bak terbuka itu. Dimana banyak pemilik kendaraan yang mengangkut manusia, sementara itu sangat membahayakan keselamatan penumpangnya.

“Banyaknya laporan dari masyarakat, kita melakukan penindakan pelanggaran lalulintas di sepanjang jalan mulai dari Labulia sampai Bandara LIA, terhadap mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang,” ungkap Marully kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (9/10).

Kegiatan ini juga dilakukan, sebagai salah satu upaya petugas dalam menekan terjadinya angka kecelakaan yang selama ini banyak terjadi. Dimana sering juga Lakalantas yang menyebabkan banyak korban terjadi, saat mobil bak terbuka ini mengalami kecelakaan. Mengingat penggunaan mobil itu memang bukan untuk mengangkut manusia, tapi untuk mengangkut barang.

“Ini salah satu upaya kita dalam menekan angka kecelakaan, dan hasilnya masih sangat banyak kita temukan mobil bak terbuka yang melakukan pelanggaran. Kita berhasil menindak 16 kendaraan, dengan rincian 6 kendaraan kita amankan. Sementara sisanya kita lakukan tindakan seperti memberikan peringatan,” terangnya.

Selain melakukan tindakan tegas, pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada warga, agar tidak membawa penumpang selain barang untuk kendaraan bak terbuka. Karena sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 303, Jo pasal 137 ayat (4)  huruf a.b dan huruf V tentang pengemudi angkutan barang.

“Kita ingatkan agar warga jangan sampai menjadi korban Lakalantas dengan mengendarai mobil bak terbuka ketika bepergian. Sudah sangat banyak buktinya. Jadi mari kita sama-sama menjaga keselamatan kita, dengan bijak dalam menggunakan kendaraan sesuai aturan yang ada,” terangnya. (met)

Komentar Anda