GIRI MENANG- Belasan kafe remang-remang di Suranadi dirazia aparat Polresta Mataram. Petugas mengamankan sebanyak 123 botol minuman beralkohol tak berizin dari aktivitas yang dilakukan pada Sabtu malam (31/8) itu. “ Ada 14 kafe remang-remang yang kita razia kemarin. Ratusan miras yang kita amankan itu berbagai merek,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra, Minggu (1/9).
Satu persatu kafe yang menjual minuman beralkohol di wilayah Suranadi itu disisir petugas. “Ada juga Warung Mega sebanyak 4 botol tuak, sebotol berem dan bir hitam. Dan di warung Ngurah 9 botol bir bintang,” ungkapnya.
Kafe remang lainnya yaitu Gerbang Bambu, warung Cantik, toko Diana dan warung Lestasi. Di empat lokasi ini, petugas menyita sebanyak 29 botol minol. “Itu berbagai merek. Mulai dari bir dan minuman tradisional. Ratusan botol miras itu kami sita,” katanya.
Razia yang dilakukan guna menciptakan kondisi dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terlebih lagi telah dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. “Itu tujuan kita melakukan razia, untuk menciptakan situasi dan keamanan tetap kondusif,” ungkapnya.(sid)