Belasan Anggota APMI Protes SE Disnakertrans NTB

PROTES : Belasan anggota Advokasi Pekerja Migran Indonesia (APMI) NTB melakukan protes ke Kantor Disnakertrans NTB, Senin (4/7). (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Advokasi Pekerja Migran Indonesia (APMI) NTB mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, senin (4/7). Belasan anggota APMI NTB memprotes terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Nomor, 560/710/01-Nakertrans/VI/2022, perihal Keseragaman Pelayanan PMI yang dikeluarkan pada 29 Juni 2022 lalu. Berisikan sertifikat uji kompetensi  belum menjadi syarat  proses ID bagi PMI di sektor perladangan sawit, sehingga pelatihannya tidak perlu dilakukan.

Kepala Dewan Pimpinan Wilayah Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB Usman mengatakan pencabutan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan LSP atau BNSP bertentangan dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam surat yang diterbitkan oleh Kadis Disnakertrans NTB, ada poin dalam surat seolah-olah tidak percaya dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi  (BNSP) tentang sertifikat yang diterbitkan sebagai bukti kompetensi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) kita yang akan berangkat di luar negeri (Malaysia) khusunya pekerja ladang kelapa sawit,” kata Usman kepada Radar Lombok.

Padahal, lanjut dia, dalam UU itu tertuang bahwa setiap CPMI berhak memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Di mana Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang terakreditasi.

Baca Juga :  NTB Masuk 10 Besar Provinsi Inflasi Terendah di Indonesia

“Jika ini dibiarkan seolah-olah Pemerintah melegalkan Kabupaten dan kota untuk merekrut semua orang menjadi PMI. Tapi, kita tidak percaya sepenuhnya pihak P3MI benar-benar merekrut orang yang berkompetensi dan memiliki pengalaman di kelapa sawit,” jelasnya.

Usman mencontohkan banyak sekali PMI NTB meninggal akibat kecelakaan di ladang sawit, karena tidak memiliki keahlian atau kompetensi di bidang perkebunan kelapa sawit. Bahkan tidak sedikit pekerja NTB yang tidak dihargai perusahaan dan sesama pekerja, sehingga untuk mengajukan kenaikan gaji pun dirasa sulit imbas dari PMI NTB tidak memiliki sertifikat kompetensi. Namun demikian tidak ditangani sepenuhnya oleh Pemerintah.

Untuk itu, Usman bersama pemerhati PMI NTB lainnya menuntut agar SE yang  sudah  di kirim ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten/ Kota se NTB segera dicabut, berikut meminta Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi untuk meminta maaf atas surat yang telah diterbitkan. Kedepannya dalam setiap kebijakan yang akan di keluarkana, agar lebih dulu mengadakan rapat dengan melibatkan ormas atau LSM atau pemerhati PMI.

Baca Juga :  Pakar Proyeksi Ekonomi NTB Tumbuh 5 Persen

Sementara itu, Kepala Disnakertrans NTB I Putu Gede Aryadi menyebut jika ada miskomunikasi dalam penerbitan SE yang dikeluarkan pada 29 Juni lalu, tentang keseragaman pelayanan PMI

“Saya bersurat tentang keseragaman pelayanan jangan sampai Kabupaten/ Kota menambah pelayanan  yang mempersulit masyarakat. Karena memang  masyarakat itu mengatakan menjadi CPMI Prosedural sangat sulit syaratnya. Mereka tidak bisa penuhi salah satu adalah sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP,” terangnya.

Gede menjelaskan isi dalam SE yang dikirim kepada kepala Disnakertran kabupaten /kota berisi NTB belum tersedia pelayanan LPKS atau BLKLN yang memiliki program pelatihan terakreditas di sektor pertanian khususnya sawit. Maka sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP atau BNSP belum menjadi syarat dalam proses ID bagi CPMI di sektor perkebunan sawit.

“Mereka (LSM/Ormas) mengira akan menghilangkan sertifikat uji kompetensi. Ada keinginan mereka untuk menambahkan redaksi bahwa kompetensi itu wajib dilakukan melalui pelatihan maupun orientasi prapenempatan,” jelasnya.

Kendati demikian, Gede berjanji kalau SE tersebut segera direvisi, di mana penggunaan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP atau BNSP nantinya akan disesuaikan dengan  job order dan mandatori pada sisko BP2MI.

“Ini kita langsung diskusi dan revisi. Kita tidak perlu lama-lama,” tutupnya. (cr-rat)

Komentar Anda