Bela Rakyat, Caleg Nasdem Ditangkap

Diduga Otak Perambahan Hutan Lindung Jurangkoak

Caleg Nasdem Ditangkap
DITANGKAP: Mantan Kades Bebidas, Sarafuddin yang juga Caleg Partai Nasdem Sarafuddin (KIRI) dan Amaq Kamar (KANAN) saat digelandang ke Polres Lotim setelah melakukan penertiban kawasan hutan Lindung Jurangkoak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba, kemarin.

SELONG – Tim gabungan dari Polisi Kehutanan (Polhut), Taman Nasional  Gunung Rinjani (TNGR), dan Polres Lombok Timur kembali turun menertibkan warga yang dinilai telah merambah lahan hutan lindung Jurangkoak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba, Selasa (18/12). Penertiban sendiri berlangsung ricuh disebabkan puluhan warga berupaya menghadang petugas.

Dalam penertiban itu, petugas terpaksa mengamankan dua orang yaitu mantan Kepala Desa Bebidas, Sarafuddin. Dia diduga sebagai otak yang telah mengerahkan warga untuk menguasai lahan milik pemerintah. Sedangkan satu lagi warga yang diamankan yaitu Amaq Kamar. Dia ikut diringkus karena mencoba melakukan perlawanan dan menghadang petugas ketika akan membawa mantan kades yang juga calon legislatif (Caleg) DPRD NTB dari Partai Nasdem tersebut.

Penertiban awalnya berjalan aman. Setibanya di lokasi, petugas langsung berupaya menyisir dan mencari warga yang telah membuka lahan baru untuk dijadikan tempat berocock tanam. Kondisi lahan hutan yang dirambah warga semakin meluas. Perambahan lahan juga menyebabkan pohon-pohon besar habis ditebang.

BACA JUGA: Diganti Kardus, KPU Lotim Lelang Kotak Suara Alumunium

Beberapa warga yang ditemuka berupaya berkelit ketika ditanya petugas. Mereka mengaku hanya mengambil upah, namun tidak mengetahui siapa yang menguasai lahan tempatnya bekerja itu. Petugas pun kemudian meminta mereka untuk keluar dari lokasi tersebut.

Tak lama kemudian, Sarafuddin bersama warga lainnya datang ke lokasi menemui petugas. Dia berupaya mengelak ketika ditanya siapa dalang yang mengajak warga untuk membuka lahan itu. Karena tak mengaku, dia pun diamankan kemudian digelandang ke dalam mobil.

Warga lainnya yang menghadang dan menghalangi petugas langsung diminta untuk mundur dan meninggalkan tempat. Sementara salah satu warga, Amaq Kamar bersikeras melakukan perlawanan. Dia pun akhirnya ikut diringkus bersama Sarafuddin. Perlawanan dari warga terus berlanjut. Kendaraan  petugas yang membawa mantan kades itu dihadang dengan kayu dan batu. 

Baca Juga :  NasDem Siap Beri Posisi Strategis ke Rohmi

Namun petugas tak mau kecolongan. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke warga. Tapi warga yang sebagianya juga perempuan tetap berupaya untuk menghadang. Petugas pun mengeluarkan tembakkan gas air mata untuk membubarkan mereka.

Sarafuddin bersama satu warga langsung digeladang ke Polres Lotim untuk diproses. Sesampainya di Polres, yang bersangkutan digiring ke ruang penyidik Satreskrim di lantai dua. Proses pemeriksaan terhadap Sarafuddin berlangsung cukup lama.

Terkait ini, Kasatreskrim Polres Lotim AKP, I Made Yogi Pusurama Utama menerangan, kegiatan penertiban memiliki dasar yang kuat yaitu setelah adanya laporan yang mereka terima dari pihak yang memiliki kewenangan di kawasan hutan lindung tersebut dalam hal ini TNGR. Atas dasar itulah mereka menindaklanjutinya dengan melakukan operasi  penertiban. ‘’Kegiatan itu telah kita sepakati untuk digelar hari ini (Senin kemarin, 18/12, red). Apa yang kita lakukan tak lepas karena adanya aktivitas yang membuka lahan TNGR,‘’ ujar dia.

Namun apa yang dilakukan itu mendapatkan perlawanan dari warga. Hingga kemudian petugas pun terpaksa mengamankan dua orang warga. Mereka pun langsung dibawa ke Polres untuk diproses dan dimintai keterangannya. ‘’Kedua warga yang kita amankan itu, masih kita introgasi untuk mengetahui lebih lanjut apa tujuan mereka melakukan perambahan. Dan kita juga telah koordinasi dengan Kejaksaan, ‘’ lanjut dia.

Seperti apa peran dari kedua orang yang telah diamankan itu, sebutnya, baru bisa diketahui setelah mereka selesai diintrogasi. Terutama mantan kades, apakah benar dia ini sebagai pelaku utama penggergahan lahan hutan lindung atau tidak. ‘’Kalau mereka terbukti, tentunya akan kita proses lebih lanjut,‘’ ujarnya.

Baca Juga :  Surya Paloh Berkunjung ke Lombok, NasDem Harapkan Dukungan NW

Konflik di kawasan hutan lindung Jurangkoak ini telah berlangsung cukup lama. Di mana warga mengklaim jika lahan yang digarap itu merupakan tanah adat yang telah mereka kuasasi secara turun temurun. Namun pihak TNGR memastikan bahwa itu adalah kawasan hutan lindung berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Meski telah berulang kali upaya penertiban dilakukan, namun tak membuat warga jera.

BACA JUGA: Program Bina Maling Kembali Diluncurkan

Bahkan lahan hutan yang dirambah warga semakin luas. Kondisi kawasan hutan lindung itu pun tampak semakin gundul. Sebagian besar lahan yang dibuka warga itu, digunakan sebagai tempat berocok tanam. Bahkan warga juga sampai menetap di lokasi itu. ‘’Kita tentunya tidak menginginkan hal seperti ini tidak akan terulang kembali. Makanya kita akan terus berupaya untuk menelusuri dengan berbagai upaya. Selain melalui upaya persuasif kita juga melalui penindakan hukum,‘’  tegas Made.

Terpisah, Kepala Satuan Tugas Polhut Daniel Rehang menambahkan, perambahan lahan hutan lindung oleh warga terus semakin meluas. Pembukaan lahan secara masif ini menyebabkan kawasan hutan semakin gundul. Itu mengigat kayu-kyau besar yang berfungsi untuk menahan air dan mencegah longsor juga habis dibabat oleh warga. ‘’Saat ini sudah sekitar 115 hektar lahan hutan yang telah dibuka oleh warga,‘’ timpalnya. (lie)

Komentar Anda