
MATARAM–Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah yang tengah direnovasi di wilayah Gebang Baru, Kecamatan Mataram, Minggu (15/6/2025).
Seorang pria berinisial LAP (32), warga asal Lombok Tengah, diamankan setelah diduga membawa kabur sejumlah barang milik bosnya sendiri.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi membenarkan penangkapan tersebut. LAP diketahui bekerja sebagai tukang bangunan yang dipercaya oleh pemilik rumah untuk mengawasi proses renovasi.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin obras, satu kompor tanam, dan satu tudung isap dengan estimasi kerugian mencapai belasan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan karyawan korban sendiri yang telah dipercaya menjaga rumah,” jelas AKP Mulyadi.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi pelaku. LAP akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi, dan menjual barang curian tersebut ke wilayah Kediri, Lombok Barat.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti yang sempat dijual juga telah berhasil kami sita,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, LAP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan properti kepada orang lain, termasuk kepada orang yang dikenal dekat.
“Percayalah, namun tetap awasi. Karena kesempatan bisa menumbuhkan niat untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya. (RL)