Bekas Maling Akan Diberikan Bantuan Sapi

H-MARWAN
H Marwan (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk memberdayakan mantan pelaku kriminal mulai titik terang. Rencana pemberdayaan itu akan dituangkan dalam bantuan berupa satu ekor sapi.

Bantuan sapi yang diberikan pemerintah ini semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat yang sudah terlibat kasus kriminal. Terutama mantan narapida yang merupakan para pejalan malam (maling) yang kerap meresahkan masyarakat. ‘’Untuk bantuan kepada mantan narapidana ini, pemda siapkan dana sebesar Rp 1,5 miliar,’’ terang Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H Marwan, Selasa (18/6).

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, jelas dia, tentunya bukan tanpa syarat. Tetapi mantan narapidana ini harus murni merupakan mantan maling yang sudah dipenjara. Proses pengajuannya harus melampirkan bukti dirinya pernah menjadi narapida yang dibutikan dengan surat keterangan dari lembaga permasyarakatakan (LP) dan proses pengajuannya pun melalui desa. “Inysaallah bantuan ini akan dicairkan pada triwulan ketiga nanti, tepatnya antara bulan Juli-September,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibunya

Untuk tahap pertama, sambung Marwan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada 100 orang dengan kisaran sekitar Rp 10 juta lebih per orang. Untuk besaran jumlah ini masih belum jelas, karena akan ada tim yang akan menentukan berapa harga satu ekor sapi di pasaran. “Harapan kita setelah mendapatkan bantuan sapi ini, tentunya para mantan narapida pekerja malam ini tidak mencuri lagi. Sapi yang diberikan ini harus dirawat dengan baik sehingga pekerja malam ini bisa sejahtera,’’ harapnya.

Baca Juga :  Oknum Guru Honorer Maling Motor

Jika ada mantan narapidana yang tidak hobi menjadi peternak sapi, belum ada pembahasan  terkait solusi bantuan apa yang akan diterima. Yang jelas, untuk saat ini pemerintah ingin memberikan bantuan kepada mantan narapida sehingga memilik pekerjaan yang tetap agar tidak menjadi pekerja malam. “Kalau kita sudah berikan bantuan tetapi kembali melakukan itu merupakan hak dari dia. Semoga dia ditangkap oleh polisi dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman Tujuh Perempuan ke Saudi

Ditegaskan Marwan, bantuan sapi ini hanya akan diberikan bagi mantan narapidana pencurian, atau tepatnya maling. Sementara bagi mantan narapidana dengan kasus yang lain seperti perjudian, pembunuhan, narkoba tidak disebut dalam aturan. Tetapi hanya menyebut pekerja malam. “Meski baru dibuka, sudah 50 yang mendaftarkan diri untuk diberikan bantuan. Ini tentunya akan diseleksi mana-mana yang layak,” akunya.

Baca Juga :  Buronan Maling Ternak Sadis Asal Lombok Tengah Ditembak

Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy sebelumnya menyatakan, pihaknya akan meluncurkan program khusus diberikan ke masyarakat yang dianggap sering melakukan tindakan kriminal guna mencegah tingginya angka kriminalitas di daerah itu. Karena perbuatan yang dilakukan masyarakat dimulai dari kurangnya kesejahtraan. “Tahun 2009 waktu saya jadi bupati pernah melakukan program ini, tapi saya anggpa gagal karena tidak tepat sasaran. Tahun 2019 ini saya luncurkan kembali program ini tetapi dengan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mencuri,” terangnya dalam Diklat Bina Keamanan Desa untuk Meningkatkan Kapasitas Badan Keamanan Desa Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) beberapa waktu lalu. (wan)

Komentar Anda