Bekas Kepala SMKN 1 Narmada Divonis 18 Bulan Penjara

Divonis 18 Bulan Penjara
VONIS : Bekas kepala SMKN 1 Narmada, Maliki, mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (27/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM– Bekas kepala SMKN 1 Narmada, Maliki, beserta bendaharanya, Nurhidayah, terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (27/8).Sidang yang dipimpin hakim AA Ngurah Putu Rajendra itu memutus kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014/2015. “Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata AA Ngurah Putu Rajendra dalam amar putusannya.

Khusus untuk terdakwa Nurhidayah, vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Oleh JPU, Nurhidayah dituntut 2 tahun penjara karena ia tidak mengembalikan kerugian negara. Dalam vonisnya, hakim membebani Nurhidayah uang pengganti dengan nominal yang sama dengan Maliki. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis, maka harta terdakwa akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Perbuatan melawan hukum terdakwa bermula pada tahun anggaran 2014/2015 SMKN 1 Narmada menerima dana BOS  yang bersumber dari APBN. Untuk tahun 2014 sebesar Rp. 749.500.000 dan tahun 2015 sebesar Rp. 907.100.000. Totalnya berjumlah Rp 1.656.600.000 dan telah dicairkan beberapa tahap.

Pada awal tahun, Maliki selaku kepala sekolah mengajukan data siswa calon  penerima dana BOS angkatan pertama periode Januari hingga Juni 2014 sejumlah 706 siswa ke data Dapodik Direktorat Pembinaan  SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada 21 Januari 2014 Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan sekolah penerima dana BOS tahun angkatan 2014 periode Januari hingga Juni sebesar Rp 353.000.000 untuk 706 siswa. Besaran biaya per siswa perbulannya yaitu Rp 500.000. Berdasarkan petunjuk teknis BOS dana tersebut sifatnya tidak langsung diberikan ke siswa namun diperuntukkan bagi pengadaan buku pelajaran, pembelian alat tulis siswa, pembelian peralatan pendidikan, perbaikan sarana prasarana sekolah, penyelenggaraan UJK, dan sebagainya. Setelah dana dicairkan kemudian dipergunakan untuk membeli beberapa beberapa hal yang sesuai dengan yang ada di petunjuk teknis. Setelah semua dana digunakan kemudian dibuatkan laporan pertanggungjawaban. Dalam perjalanannya laporan pertanggungjawaban tersebut oleh aparat hukum ditemukan kejanggalan yaitu berupa pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga. Setelah diaudit oleh BPKP, ditemukan adanya nilai kerugian negara mencapai Rp 316 juta dari Rp1,9 miliar yang telah dianggarkan pemerintah.(der)

Komentar Anda