Bekas Kades Menemeng Berpotensi Korupsi Lagi

PRAYA-Penolakan bekas Kepala Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, Muhammad Saefudin atas pemecatan dirinya atensi Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.

Jika Saefudin terus memaksakan diri masuk kantor lantaran mengaku tidak bersalah, maka buntut persoalannya bisa panjang dan melebar. Saefudin terancam masuk penjara lagi tanpa syarat, jika berani mengakui sebagai kepala desa. Terlebih, jika dia berani mengambil kebijakan atau menggunakan APBDes, maka dia berpotensi menyalahgunakan uang negara. ‘’Dia (Saefudin, Red) bebas dengan syarat. Kalau dia berbuat lagi (korupsi, Red), maka dia masuk (penjara) tanpa syarat,’’ tegas Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H Mutawalli, kemarin (6/9).

Menurutnya, SK pemberhentian Muhammad Saefudin sebagai Kepala Desa Menemeng, sudah jelas. SK Bupati Lombok Tengah itu, tidak bisa diganggu gugat lagi. Keputusan Pemkab Lombok Tengah, untuk memberhentikan Saefudin sudah jelas dan tegas.

Pemecatannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Terutama Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila seorang kepala desa melanggar hukum pidana umum, maka diberhentikan setelah menjadi terdakwa. Kemudian jika melanggar pidana khusus, seperti korupsi dan terorisme maka akan diberhentikan ketika menjadi tersangka.

Baca Juga :  Rombongan Pemkab Bogor Kepincut Aplikasi "Ayo Ke Lombok" Milik Lombok Barat

Dalam hal ini, Pemkab Lombok Tengah sudah berbuat cukup bijak. Saefudin diberhentikan setelah diputuskan bersalah atas kasus hukum yang membelitnya. ‘’Jadi masalah kesalahan penulisan satu huruf pada namanya dari F menjadi P itu, saya rasa manusiawi. Dan itu tidak akan batal demi hukum,’’ tegas Mutawalli.

Karenanya, tegas dia, pihaknya tidak akan pernah mencabut status pemecetan Saefudin. Masalah ini juga sudah diberitahukan kepada pendukung  Saefudin sebelumnya. Bahwa mereka harus menyadari putusan yang telah ditetapkan pengadilan. ‘’Sebelumnya, kami sudah memberitahukan masalah ini ke pendukung Saefudin,’’ tambahnya.

Apa yang akan dilakukan Pemkab Lombok Tengah, jika Saefudin nekat terus masuk kantor. Karena hal ini juga rentan konflik antara masyarakat pro dan kontra? Mutawalli mengaku, masalah ini sebenarnya bukan masalahnya saja. Masalah ini sebenarnya harus menjadi masalah bersama, termasuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD), Bakesbangpoldagri, dan kepolisian.

Baca Juga :  Korupsi Dana PNPM, Tri Saputra Disidang

Mereka juga harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya benturan di tengah masyarakat atas masalah ini. ‘’Ya, benturan memang rentan tapi ini juga tugas yang lainnya. Ada kepolisian dan Bakesbangpoldagri,’’ lepas Mutawalli.

Ketua Kasta NTB, Muhanan yang dikonfirmasi menghardik Kabag Hukum Mutawalli. Dia menegaskan, Mutawalli hanya bisa suuzon (buruk sangka) terhadap seseorang selama ini. Ungkapannya itu seolah-olah Saefudin akan korupsi.

Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak membuktikan Saefudin merugikan keuangan negara, dalam kasus yang membelitnya. ‘’Mereka suuzon terus. Ini seolah-olah pembunuhan karakter terhadap Saefudin. Jika Saefudin yang dengar bisa menjadi pencemaran nama baik dan dituntut kembali,’’ tegas Muhanan.

Pria berkaca mata ini mengaku, pihaknya bisa menuntut pernyataan Mutawalli ke penegak hukum. Ungkapannya bisa dianggap telah meresahkan masyarakat. ‘’Ungkapan Pak Mutawalli itu sangat melecahkan, dia bisa dituntut balik,’’ pungkasnya. (dal)

Komentar Anda