Bekas Kades Bonder Melawan

USAI MELAPOR: Mantan Kades Bonder, Lalu Hamzan bersama Laskar NTB usai melapor ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pemerasan, Jumat (28/5). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Bonder Kecamatan Praya Barat yang ditangani Kejari Lombok Tengah tahun 2018-2019 bukannya berjalan mulus. Tapi persoalan di sekelilingnya semakin menjelimet menghiasi kasus tersebut.
Semua ini terjadi setelah mantan Kades Bonder, Lalu Hamzan menyangkal semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bahwa dia diduga kuat sebagai penanggung jawab kasus dugaan korupsi ADD-DD Bonder tahun 2018-2019. Apalagi, dalam kasus dugaan korupsi telah terindikasi kerugian negara sebesar Rp 400 sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah. Mari tunjukkan saya apa saja yang membuat adanya dugaan kerugian negara hingga bernilai Rp 400 juta, sangkal Lalu Hamzan di Praya, Kamis malam (27/5).

Hamzan mengaku, sama sekali sekali belum pernah melihat atau diberikan LHP Inspektorat Lombok Tengah yang menyebutkan adanya kerugian negara. Apalagi dalam LHP untuk Desa Bonder tahun 2018 sudah disahkan Inspektorat. Hasilnya, Inspektorat hanya menemukan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 3.900.000. Selebihnya, tak ada sepeser pun hasil temuan Inspektorat dalam pengelolaan ADD-DD Bonder tahun 2018. Tapi kini kok tiba-tiba ada temuan BPK. Kenapa tidak dimuat di LHP kalau memang ada temuan BPK?, sesal Hamzan.
Kata dia, hasil audit 2019 juga sama sekali belum pernah diperlihatkan. Termasuk apa yang menjadi temuan dalam APBDes 2019. Seharusnya dikasih tau supaya bisa saya kelarifikasi,” tambahnya.

Hamzan juga menyesali semua tudingan yang menyatakan ada pekerjaan fiktif dalam proyek Desa Bonder selama ia memimpin. Sama sekali tidak ada program fiktif yang dirancang, meski diakui ada kekurangan pekerjaan yang dilakukan beberapa oknum masyarakat. Tetapi semua pekerjaan itu tidak sampai menimbulkan kerugian negara karena sudah sesuai spesifikasi. “Jadi di situ pekerja yang mesti kita bina, karena sistemnya ADD ini adalah padat karya. Uang yang kita serahkan ke pekerja sesuai RAB. Jadi tunjukan mana yang dibilang fiktif dan saya juga tidak pernah diminta untuk mengembalikan. Kita kerja sesuai APBDes dan tidak ada yang fiktif,” tegasnya.
Hamzan lantas mengungkit awal mula persoalan ini. Yakni, ketika adanya laporan Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin yang sekaligus merupakan warga Desa Bonder. Atas laporan itu, Inspektorat Lombok Tengah kemudian turun melakuakan audit investigasi tanpa melibatkan dirinya. Dan, tiba-tiba ada LHP yang menyatakan ada temuan kerugian negara dalam audit tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kades Bonder Divonis Tiga Tahun Penjara

Yang lebih disesalkan lagi, Hamzan mengaku sama sekali tidak pernah melihat hasil LHP tersebut. Begitu pula dengan pernyataan bahwa ia telah beberapa kali diminta untuk mengembalikan kerugian negara. “Saya belum pernah lihat LHP-nya, apalagi diminta mengembalikan kerugian negara. Belum pernah, tegas Hamzan.
Yang diketahui Hamzan, permintaan untuk mengembalikan kerugian negara dilakukan melalui perantara, yakni Sahabudin. Namun, permintaan uang itu diminta untuk dilakukan secara personal. Yaitu, mantan bendahara, mantan kaur perencanaan, sekretaris desa, dan dirinya. Waktu itu, Hamzan dan rekan sekantornya diminta untuk mengembalikan sama-sama Rp 20 juta.
Namun, Hamzan sendiri memilih ogah memberikan uang tersebut. Karena dirinya sama sekali tak merasa bersalah. Hanya mentan bendahara yang kemudian memberikan uang sebesar Rp 15 juta, setelah nego. Uang dikembalikan melalui salah seorang staf Desa Bonder yang masih bertugas sekarang ini. “Kalau saya tidak mau karena saya merasa tidak bersalah. Buktikan kalau saya pernah korupsi dan saya bingung LHP tahun 2019 tidak pernah diperlihatkan. Kalau 2018 jelas sudah ada LHP. Bahkan saya sudah bersurat untuk meminta LHP, tapi sampai saat ini tidak dikasih tahu,” bebernya.

Setelah kasus ini naik ke kejaksaan, sambung Hamzan, ia kembali diminta mengembalikan kerugian negara. Namun ia berkukuh dengan pendiriannya bahwa ia sama sekali tak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu terjadinya pertemuan di sebuah lesehan di Praya.
Pertemuan itu difasilitasi Kepala Desa Bonder, Selamet Riadi. Dalam pertemuan itu, hadir juga Sahabudin selalu pelapor, mantan staf desa di eranya, Zaenal, dan staf desa Suherman. Saat itu awalnya lima orang diminta mengeluarkan masing- masing Rp 20 juta. Tapi kita minta sama-sama Rp 10 juta agar ringan, apalagi tidak ada bukti dalam kasus ini. Tapi setelah itu, dijawab side (mantan kade, red) yang kasih jaksa. Itu kata Sahabuddin dan itu diminta untuk menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan dan Inspektorat,” terangnya.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Praya Berakhir Damai

Nah, atas persoalan itu, Lalu Hamzan didampingi LSM Laskar NTB, HM Agus Setiawan hendak melaporkan dugaan pemerasan oleh Sahabudin, Kades Bonder, dan staf desa Suherman. Ketiganya diduga bersekongkol memersan mantan kades Bonder dan mantan bawahannya. “Penerimaan uang tanggal 4 Mei 2021 kepada Suherman yang merupakan staf, penerimaan uang dari Zaenal (mantan bendahara) atas perintah kades (Selamet Riadi, red) ada rekamannya ini. Jadi tiga saya laporkan, yakni Rebe (Selamet Riadi), Suherman dan Sahabuddin, dan ada foto dan penerimaan uang,” beber Agus.
Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin yang dikonfirmasi terkait aduan pemerasan ini membantah semua tuduhan yang dialamtkan kepada dirinya. Dia bahkan mempertanyakan dasar tuduhan itu. Sahabudin memang tak menafikan sudah bertemu dengan mantan kades. Namun, kehadirannya di tempat itu bukan atas dasar kemauan sendiri, apalagi inisiasinya. Melainkan atas dasar undangan Hamzan melalui perantara. “Kalau saya memeras, nomor telepon dia (mantan kades, red) saja saya tidak punya. Saya bertemu juga karena ada penghubung, terus ketemu, bukan saya yang minta ketemu. Kalau masalah uang saya tidak tahu. Yang jelas satu sen pun tidak pernah menerima uang. Kalau dibilang utusan ya, itu utusan siapa, saya tidak tahu. Karena saya tidak pernah mengutus,” sangkalnya.

Bantahan yang sama juga datang dari Kades Bonder, Selamet Riadi. Dia menegaskan, pertemuannya dengan mantan kades Hamzan tak lebih dari sekadar fasilitator. Yakni, mempertemuan Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin sebagai pelapor Lalu Hamzan selaku terlapor.

Pihaknya ingin mendamaikan kedua belah pihak agar kasus ini tak merugikan salah satu pihak. Apalagi, Lalu Hamzan sering mendatanginya untuk meminta bantuan penyelesaian kasus ini. Atas dasar itu, dia kemudian membujuk Sahabudin agar mencabut laporannya. Tapi Sahabudin tidak bersedia dan juga tidak mau menerima apa-apa. “Saya pertemukan dengan Sahabudin untuk duduk bareng dan saat itu Sahabuddin tidak mau berdamai. Kalau persoalan uang Zanal (mantan bendahara, red) dia punya tanggung jawab besar di desa, yakni utang piutang. Karena pajak belum dibayar, BPJS belum dibayar dan sampai saat ini saya tagih dan belum lunas-lunas juga,” terangnya. (met)

Komentar Anda