Bekas Kades Banjar Sari Diperiksa

DIPERIKSA : Eks Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji, Zuhri, saat diperiksa penyidik kejaksaan terkait penyelewengan BLT Dana Desa untuk warga terdampak Covid-19 di tahun 2020. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Penyidikan kasus dugaan  penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga yang  terdampak Covid-19 di desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji yang menyeret nama bekas Kades setempat, Zuhri, dikebut oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Senin (3/5), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Zuhri. Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus penilepan uang BLT ratusan juta oleh yang bersangkutan. Pemeriksan berlangsung dari pagi sampai siang hari.

Kasi Intel Kejari Lotim, M. Rasyidi, ketika dikonfirmasi membenarkan ini. Di hari yang sama ada tiga orang yang diperiksa. Selain Zuhri,ada juga Sekdes.” Hari tiga yang kita periksa,” jawab Rasyidi yang dikonfirmasi kemarin.

Baca Juga :  TGH Hazmi Putuskan Tak Maju

Penyidik sendiri telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut.  Bahkan hari ini (Selasa , 4/5) kejaksaan berencana mengumumkan tersangka.” Rencana besok (hari ini_red)  kita akan ekspose penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya kejaksaan telah memeriksa Kaur dan bendahara desa setempat. Kasus yang membelit Zuhri ini berawal dari kekesalan warga yang tak kunjung menerima dana BLT DD tahap ke empat akhir tahun 2020. Warga mempertanyakan kejelasan bantuan itu  tapi Kades tak memberikan jawaban yang memuaskan. Masalahnya, anggaran BLT untuk ratusan warga itu telah dikeluarkan oleh bendahara desa dan diberikan ke Kades. Warga pun mendatangi kantor desa. Dalam pertemuan itu, Kades mengakui dana itu telah dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Distribusi Paket Sandang Pangan Diyakini Molor

Yang bersangkutan menyatakan kesiapannya mengganti uang itu hingga batas waktu yang ditentukan yakni sampai akhir Januari lalu. Ia bahkan bersedia berhenti jadi Kades jika tidak mampu menunaikan janjinya. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan,  janji mengembalikan uang itu tidak ditepati. Warga marah dan sempat menyegel kantor desa. Nah, karena desakan warga, Zuhri akhirnya  membuat surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Kades. Itu diperkuat lagi dengan adanya SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh bupati Lotim.  Kekosongan jabatan itu akhirnya diisi lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).(lie)

Komentar Anda