Bekas Anggota Fraksi PKN Masih Ngambang

Sudirsah Sujanto (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Ada lima anggota fraksi Persatuan Keadilan Nasional (PKN) yang menyatakan diri pindah fraksi.

Namun, dari kelima anggota ini terdapat empat anggota belum melengkapi Surat Keputusan (SK) partai politik. Yaitu, Adam Malik dan Abdul Gani berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Raden Sugeti dan Sengrajib dari partai Nasional Demokrat (NasDem). Sedangkan yang sudah melengkapi hanya Zarkasyi dari PKPI, telah disetujui terhadap pengunduran diri anggota fraksi ditandatangani langsung oleh Ketua DPKP PKPI Lombok Utara, Bagiarto dan Sekretaris DPKP PKPI Sariful Khair. “Dengan legalitas partai anggota dewan bersangkutan, maka baru satu dewan yang menindaklanjuti pengunduran dirinya dari PKN,” terang Wakil Ketua DPRD Lombok Utara, Sudirsah Sujanto, Selasa (20/12).

Dijelaskan, surat yang ditujukan DPKP PKPI ke Pimpinan DPRD sebatas menarik keanggotaan saudara Zarkasi dari Fraksi PKN. Akan tetapi belum menentukan ke fraksi mana akan bergabung. “Artinya, masih harus diajukan SK partai terkait ke fraksi mana yang bersangkutan bergabung," jelasnya.

Baca Juga :  Daya Surplus, Listrik Masih Sering Padam

SK parpol masing-masing anggota DPRD yang akan keluar dari PKN masih ditunggu oleh pimpinan DPRD. Dikatakan, pernyataan diri keluar dan masuk fraksi lain masih terbatas pada pernyataan tertulis secara pribadi anggota dewan bersangkutan. “Terkecuali Zarkasi yang sudah mengajukan ke pimpinan DPRD,” tandasnya.

Perpindangan fraksi tidak berpengaruh terhadap status kelima DPRD pada alat kelengkapan DPRD, baik sebagai anggota maupun ketua alat kelengkapan.  Dari lima orang mantan anggota fraksi, tiga orang di antaranya memegang jabatan ketua alat kelengkapan. Di antaranya, Abdul Gani menjabat Ketua Badan Kehormatan, Zarkasi menjabat Ketua Banleg, dan Adam Malik menjabat Ketua Komisi III. Oleh karena itu, status mereka pada alat kelengkapan masih dikaji aturan. Karena kelima orang itu duduk di komisi maupun pada alat kelengkapan diutus oleh Fraksi PKN. “Alat kelengkapan sendiri merupakan utusan fraksi, sedangkan fraksi alat politik partai. Artinya, sementara ini masih kita akui mereka sebagai ketua banleg, anggota komisi dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga :  PD Masih Terbuka, Namun Miliki Pengecualian

Terkait kemungkinan akan dibongkar pasang alat kelengkapan di DPRD, menurut Sudirsah memastikan akan dilakukan pada bulan Januari 2017 mendatang. Sebab, periode itu menggenapi masa 2,5 tahun jabatan anggota DPRD pada alat kelengkapan DPRD untuk bisa dirombak. “Kalau masalah waktu, nanti akan dibuatkan jadwal Banmus. Siapa menjabat apa, kita lihat utusan fraksi nantinya," pungkasnya. (flo)

Komentar Anda