Bejat! Kakek Setubuhi Cucunya Berulang Kali

DOMPU—Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) diamankan aparat Kepolisian Resor Dompu atas dugaan telah melakukan tindak pidana yaitu mencabuli dan menyetubuhi cucunya D (13 tahun).
DOMPU—Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) diamankan aparat Kepolisian Resor Dompu atas dugaan telah melakukan tindak pidana yaitu mencabuli dan menyetubuhi cucunya D (13 tahun).

DOMPU—Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) diamankan aparat Kepolisian Resor Dompu atas dugaan telah melakukan tindak pidana yaitu mencabuli dan menyetubuhi cucunya D (13 tahun).

Perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumahnya di Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Dari laporan yang diterima polisi, perbuatan bejat AS dimulai sekitar Maret 2019. Saat itu D tidur siang usai pulang sekolah.Korban tiba- tiba bangun dari tidurnya karena merasakan ada remasan dan raba’an di bagian payudara dan alat kelaminnya. D sangat terkejut kala mengetahui tangannya dalam keadaan terikat menggunakan tali dan melihat AS berdiri di sisinya dalam keadaan telanjang. Mengetahui hal itu D berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya sudah diikat. AS juga mengancam akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan pada orang lain. Karena ancaman itu, D merasa takut dan pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan. Ketidakberdayaan dan rasa takut D dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu birahinya yang tak terbendung saat itu. AS sedikitpun tak menggubris dan merasa iba atas isak tangis D yang merasa takut dan kesakitan. AS terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi D yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.

Merasa bisa menaklukkan D atas insiden pertama sehingga AS sering mengulang perbuatan bejatnya. Setiap kali melakukan aksinya AS selalu mengancam D akan dipukuli/dibunuh. Aksi itu dilakukan AS biasanya pada siang hari saat rumah sepi dan istrinya tengah ke ladang.

Tak tahan dengan perlakuan AS, korban menceritakan perbuatan keji yang menimpanya ke bibinya bernama Astuti dan neneknya Syamsiah yang juga istri pelaku AS. Namun keduanya tidak yakin dengan penuturan D.” Jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman- paman mu nanti mereka bisa ngamuk dan membunuh kakekmu,” kata keduanya.

Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibunya D. Kemudian mereka menanyakan ke Astuti dan Syamsiah. Keduanya membenarkan bahwa D pernah cerita hal itu. Selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke D dan membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali.

Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu. Merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan penyidik segera memeriksa saksi saksi. “Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya AS ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu seraya menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan,”ucapnya, Senin (5/10).

Atas perbuatan AS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002.tentang Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Korban D merupakan anak satu- satunya dari pasangan Zulkarnain dan Putri Ramadhan. Keduanya bercerai saat D berusia satu tahun. Paska perceraian itu, Putri Ramadhan memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW dan D tinggal bersama orangtua dari ibunya. Saat D berusia sekitar 9 tahun, bapaknya mengambil D untuk diasuh oleh orangtuanya (Syamsiah) yang telah menikah dengan AS. AS merupakan suami kedua dari Syamsiah.(der)

Komentar Anda