Bejat, Kakek Perkosa Cucu Hingga Hamil

illustrasi

SELONG – AM (60), warga Kecamatan Lenek dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa cucunya sampai hamil. Korban yang berusia 17 tahun berstatus pelajar.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke pihak keluarga. Keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek setempat. Dan kasusnya kini ditangani oleh Unit PPA Polres Lotim.” Kasusnya kini masih dalam proses penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Lotim Iptu, Nicolas Oesman.

Baca Juga :  Polisi Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, pelaku menyetubuhi korban sejak Desember 2021 dan berlanjut sampai Maret 2022 ini. Dimana pelaku disetubuhi ketika kondisi rumah sedang sepi. Korban diancam jika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku. Karena diancam, korban akhirnya memenuhi nafsu kakeknya. Perbuatan dilakukan berulang kali hingga korban akhirnya hamil.

Baca Juga :  Kejati Selamatkan Aset Negara Rp 3 Triliun di Mandalika

Nenek korban yang tak lain adalah istri pelaku kaget setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya itu. Ia dan anggota keluarga lain kemudian mendatangi Polsek Aikmel.(lie)

Komentar Anda