Bejat, Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya

Bejat, Guru Ngaji Ini Cabuli Muridnya
CABUL : Pelaku pencabulan yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Mataram kemarin (7/11). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mataram menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, SR (55 tahun), warga Dusun Ranjok Utara Desa Dopang Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat. Kelakuan pelaku sunggut bejat. Ia tega mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun. Akibat perbuatannya, ia pun berurusan dengan polisi. “Pelaku ini seorang ojek dan guru ngaji. Korbannya ini muridnya yang masih berusia 12 tahun,’’ ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad Selasa kemarin (7/11).

Kasus ini terjadi 3 November lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Selesai mengaji bersama lima temannya, korban tidak langsung pulang ke rumah, namun menonton televisi di rumah pelaku. Pelaku tiba-tiba datang dan mendekap korban dari arah belakang. Selanjutnya, pelaku mengangkat korban untuk dan dipindah ke kamar. “ Saat itu, istri pelaku memang tidak ada di rumah. Jadi ya kesempatan itu digunakan oleh pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Siap Usut Aliran Dana Merger BPR

Korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga lantas melapor ke Polsek dan selanjutnya ditangani Polres Mataram. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. “ Hasil visum rumah sakit juga sudah kita terima. Hasilnya memang ada lecet dan luka di kemaluan korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, pelaku langsung kita tahan mulai 4 November kemarin,” terangnya.

Terungkap juga modus yang dilakukan pelaku agar korban terdiam. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. “ Setelah itu dia langsung mencabuli korban. Ia baru selesai saat mengetahui istrinya pulang,” terangnya.

Kepolisian masih melakukan pengembangan soal berapa jumlah korban. Pelaku sendiri mengaku hanya ada satu korban.

Pelaku hanya bisa menundukkan wajah saat diintrogasi petugas. Ia mengatakan kejadian itu terjadi saat rumahnya dalam keadaan sepi. Istrinya pun sedang tidak ada di rumah. Ia mengatakan melakukan itu karena sudah tidak bernafsu dengan istrinya. “ Punya saya sudah tidak bisa berdiri kalau sama istri. Saat itu rumah sedang sepi,” katanya singkat.

Baca Juga :  Pol PP Kota Mataram Janji “Serbu” Pedagang Tuak

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(gal)

Komentar Anda