Begini Skema Pengembalian BPIH CJH Batal Berangkat

MATARAM-Pemerintah telah memutuskan membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Lantas, bagaimana nasib Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayar jamaah?
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wikayah Kemenag NTB, H Ali FikriĀ mengungkapkan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 494/2020 tentang skema pengurusan biaya haji 1441 H, jika para jamaah ingin mengurus pengembalian dana setoran pelunasan, diberikan kemudahan. “Ya kita sudah siapkan skema sesuai mekanisme pada KMA 494/2020, mulai dari alur pengembalian. Intinya KMA ini salah satu peningkatan layanan terhadap jamaah kita. Bagi jamaah kita yang ingin mengambil setoran pelunasannya kita persilakan,”katanya saat dikonfirmasi radarlombok.co.id Jumat (12/11).
Alur dan prosedur, lanjutnya sangat mudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Mulai dari mengisi formulir sesuai yang telah dipersiapkan di kantor kementerian agama kabupaten/kota masing-masing. Dengan menyertakan surat pernyataan berkeinginan sendiri mengambil setoran pelunasan, serta melampirkan bukti buku tabungan, KTP dan nomor telpon dari jamaah yang bersangkutan. “Insya Allah selama 90 hari setelah diajukan uangnya sudah bisa kembali ke rekening jamaah langsung,”terangnya.
Berdasarkan pantuan sejauh ini, paska KMA tersebut, khusunya di NTB belum ada CJH mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan BPIH. “Kalau dari hasil pantuan kami, di 10 kabupaten/kota di NTB belum ada jamaah yang ngurus maupun mengambil, tapi kita belum tahu untuk beberapa hari kedepannya,”ungkapnya.
Sesuai KMA 494/2020, ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441 H. Pertama jika BPIH diambil hanya dana setoran pelunasan maka statusnya calon jamaah yang gagal berangkat masih memiliki nomor porsi. “Jika diambil, calon jamaah haji tidak kehilangan haknya berangkat haji pada 1442 H/2021 M. Namun harus melunasi kembali BPIH tahun 1442 H/2021 M,”jelasnya. Skema kedua, sambungnya bagi CJH yang tidak mengambil setoran pelunasan BPIH 1441H/2020M, maka jamaah akan mendapatkan nilai manfaat dari setoran pelunasan yang sudah diserahkan. Maka mereka berhak berangkat haji tahun 1442 H/2021 M. Kemudian dana BPIH yang sudah disetor disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). “Jika tidak diambil, tentu calon haji mendapat nilai manfaat, yang akan dibayarkan kepada calon jamaah haji masing-masing, 30 hari sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442H/2021M,”terangnya. Kemudian skema ketiga, jelasnya jika CJH memilih mengambil BPIH semuanya, baik setoran awal dan setoran pelunasannya, maka status nomor porsi haji dinyatakan batal serta CJH dinyatakan membatalkan keberangkatan. “Ya kalau memilih mengambil semuanya, maka terkait status dan haknya calon jamaah haji hilang, baik hak berangkat haji tahun 1442 H/2021 M. Dan harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji,”ujarnya. (sal)

Komentar Anda