Begal yang Mencegat Amaq Sinta Terancam 12 Tahun Penjara

DITAHAN: Satu dari empat orang pelaku begal Amaq Sinta akan ditahan di Mapolda NTB. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus penganiayaan dengan kekerasan atau pembegalan terhadap Amaq Sinta yang terjadi pada Minggu (10/4) dini hari itu, terus berproses.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan persnya di depan awak media mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan empat orang tersangka. “Empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dari ke empat tersangka, satu orang ditahan di Mapolda NTB, satu diproses di Polres Lombok Tengah. Dua orang yang meninggal tidak bisa diproses dengan hukum, karena sudah meninggal,” terang Artanto, Senin (18/4).

Dikatakan, tersangka yang ditahan di Mapolda NTB tersebut berinisal W 22 asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng). Sementara tersangka H (17) yang juga dari Desa Beleka, diproses di Mapolres Loteng. “Permintaan dari keluarga yang bersangkutan karena berstatus bawah umur. Proses hukumnya tetap diproses secara hukum, sesuai dengan sistem peradilan anak,” imbuhnya.

Untuk dua tersangka yang meninggal berinisial OWP (21) asal Dusun Lintek dan P (30) asal Dusun Gubuk Baru, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng. Keduanya meninggal dunia oleh senjata tajam yang dibawa oleh Amaq Sinta. “Melihat dari kebiasaan masyarakat sekitar sana, senjata yang dibawa oleh Amaq Sinta itu untuk melindungi diri. Adat kebiasaan mereka di sana kita pahami dan ini menjadi pertimbangan kita,” katanya.

Baca Juga :  Terbakar Api Cemburu, Remaja Tanggung Tikam Pinggang Saingannya

Untuk barang bukti yang diamankan ialah, 1 pedang panjang, 1 pisau, 1 sabit, 1 unit sepeda motor scoopy warna hitam dan 1 unit sepeda motor scoopy warna putih serta jaket berwarna abu yang digunakan korban.

Penetapan status tersangka tersebut ujar Artanto, setelah penyidik melakukan olah TKP di tempat kejadian di Jalan Raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Selain itu penyidik Polda NTB juga telah melakukan autopsi serta berkoordinasi dengan pakar dan ahli hukum, juga didukung dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. “Kami juga telah meminta keterangan lima orang saksi termasuk saksi utama yakni korban (Amq Sinta),” paparnya.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Lalu Azril Tetap Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

Dijelaskan Artanto, kronologis kejadiannya, Amaq Sinta akan menuju Lotim untuk menjenguk ibunya. Namun diikuti oleh empat orang dengan sepeda motor. Di tengah jalan, Amaq Sinta dipepet oleh dua orang yakni OWP dan P. “Amaq Sinta saat itu diminta menyerahkan sepeda motornya, sementara tersangka W dan H berada di belakang rekannya yang sedang beraksi,” lanjut Kabid Humas.

Lantas, P dan OWP turun dan menebas korban dengan senjata tajam, namun Amaq Santi masih bisa mengelak dengan menangkisnya. Sontak korban melakukan perlawanan mengakibatkan dua tersangka lainnya meninggal dunia. “Melihat temannya meninggal, dua orang rekannya kabur. Korban saat itu mengalami luka memar di lengan sebelah kanan,” pungkas Artanto.

Sementara itu, Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk tahap satu. “Tersangka saat ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Hari. (cr-sid)

Komentar Anda