Begal Wisatawan Asing Dibekuk

DUA DPO : Dua DPO kasus pembegalan dan pencurian dengan pemberatan (curat) saat diperlihatkan di Mapolda NTB, Rabu kemarin (15/3) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menangkap  pelaku perampok terhadap wisatawan asing.

Sahnan warga Bilelando Kecamatan Praya Timur (Pratim) Lombok Tengah ditangkap berdasarkan laporan Polis Nomor : LP/85/X/2015/NTB/Res Lotim/Sek Jerowaru September 2015. ‘’ Kita tangkap tadi pagi (kemarin),’’ jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Rabu kemarin (15/3). 

Saat ditangkap di kediamannya, Sahnan melawan petugas.   Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas yang mengenai kaki kanannya. ‘’ Kita lumpuhkan karena ada perlawanan,’’ ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”begal”]

Sahnan sudah cukup lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian karena kejahatan yang dilakukan. Dari catatan kepolisian, Sahnan beberapa kali diduga menjadi pelaku pembegalan dengan korban Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berlibur ke Lombok. ‘’  Ia dua kali menjadi pelaku pembegalan terhadap wisatawan asing,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Polsek Sekotong Bekuk Dua Pelaku Begal

Modus yang dilakukan, pelaku menghadang dengan cara menodongkan dan menyerang korban menggunakan parang. Dalam beraksi, korban juga tak ragu melukai korbannya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korbannya yang tergeletak tak berdaya. ‘’ Kalau melawan, dia tidak segan-segan melawan korbannya,’’ katanya.

Di depan petugas, Sahnan kebanyakan menyangkal tudingan yang disangkakan petugas. Selama ini, ia juga mengaku tidak pernah kemana-mana saat disinggung mengenai status DPO yang disandangnya. ‘’ Saya tidak kabur kemana-mana,’’ katanya singkat.

Selain menangkap Sahnan, polisi juga menangkap Abdul Kadir warga Jerowaru Lombok Timur. Kadir ini pelaku pencurian di counter HP di daerah Mujur Lombok Tengah.

Baca Juga :  DPO Begal Wisatawan Asing Ditangkap

Abdul Kadir ditangkap berdasarkan lapoan polisi nomor : LP/06/2017/NTB/Res Loteng Sek Pratim tanggal 2 Februari 2017. Pelaku juga disebutnya sejak bulan Januari masuk dalam daftar DPO petugas. ‘’ Dia ini DPO kasus curat yaitu menjarah counter HP di Lombok Tengah,’’ kata Irwan.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menjarah 14 unit HP dari berbagai merek. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial JU dengan harga Rp 600 ribu. Dari kasus ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 15 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda