Begal Sadis Dibekuk Polisi

PRAYA – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah kembali berhasil meringkus pelaku curas atau begal inisial GN, 33, warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Sabtu (19/12).

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/31/X/2020/NTB/Res Loteng/Sek.Pratim tanggal 3 Oktober 2020. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pelaku ditangkap di rumahnya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/12).

Dari hasil interogasi, dihadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan aksi curas sebanyak 3 kali di Kecamatan Praya Timur. Dengan TKP penjambretan di jalan raya Dusun Embung Jongkor, Dusun Golong dan Jalan Raya Dusun Embung Ambat Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. “Dari keterangan pelaku, dia mengakui perbuatannya dan pernah beraksi sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Jonggat itu mengatakan, pelaku sering kali melakukan aksi pencurian dengan merampas barang milik korban, bahkan tidak segan untuk melukai korbannya apabila melawan. “Untuk barang bukti berupa handpone sudah dijualnya sebelum ditangkap. Pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif di kantor Polisi, guna dilakukannya pengembangan,” katanya. (dal)

Komentar Anda