Begal Sadis di Sekotong Dihukum Berat

Illustrasi Begal

GIRI MENANG– Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram tak memberi ampun kepada tiga begal sadis yang mengakhiri nyawa korbannya saat melakukan aksinya di jalan raya Selegong Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong pada 4 Mei lalu. Ketiganya yaitu Supriyadi (28 tahun) warga  Desa Pelambik Lombok Tengah, Nursalim, warga Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong dan dan Agus Soni (30 tahun) warga Dasan Geres Kecamatan Gerung

diganjar dengan hukuman 17 tahun penjara .”Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang melawan hukum,” demikian vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Ferdinand  saat sidang secara daring pada Selasa (25/8).

Dalam putusannya, hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa. Sehingga hakim berkesimpulan terdakwa haruslah dihukum berat. Nursalim dan Agus Soni dihukum paling berat karena bertindak selaku eksekutor. Vonis untuk Supriyadi lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara untuk terdakwa Nursalim dan Agus Soni telah sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 17 tahun penjara. Terhadap vonis hakim ini, baik terdakwa maupun JPU belum mengambil pernyataan sikap apapun. “Masih pikir-pikir yang mulia,”kata terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deny Nurindra. Begitu juga dengan JPU Yulia  Oktavia Oding.(der)

Komentar Anda