TANJUNG–Satreskrim Polres Lombok Utara menangkap terduga pelaku pelecehan seksual di Dusun Sumur Mual, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Selasa (15/4).
Pelaku diamankan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebut saja Putri (21) di jalan raya lintas Malaka, pada Kamis (10/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean mengatakan bahwa pelaku LT diamankan di rumahnya di Dusun Sumur Mual, Desa Pememang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu (12/4/2025).
Modus pelaku yakni dengan meremas payudara korban saat menyalip. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. “Berdasarkan keterangan korban, ia sempat mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Lombok Utara,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Utara guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan. (RL)