Begal Asal Sekotong Dibekuk

DITANGKAP: Salah satu pelaku Curanmor asal Sekotong ditangkap aparat Polres Lombok Barat. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Tim Puma Polres Lobar berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, menjelaskan tersangka berinisial MT, laki-laki 19 tahun warga Ketapang Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong.“MT berhasil ditangkap  di rumahnya, Rabu (18/11) dini hari tanpa ada perlawanan,” ungkapnya kemarin.

Peristiwa pembegalan terjadi di bypass BIL tepatnya di Desa  Bajur Kecamatan Labuapi beberapa waktu lalu yang menimpa korban seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat, Sabtu (14/11).“Pada waktu kejadian, sekitar sekitar pukul 2O.30 Wita, korban mengendarai sepeda motornya dari arah Mataram hendak pulang ke Lombok Tengah,” ungkapnya Kasat Reskrim.

Pada saat melintas tiba-tiba korban dipepet dari belakang dan samping oleh orang yang tidak dikenal.“Saat itu korban dipepet, kurang lebih sebanyak enam orang, dengan menggunakan dua sepeda motor, dengan berboncengan dan salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga korban terjatuh,” terangnya.

Selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.” Berdasarkan laporan dari korban, kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut,” imbuhnya.

Menurut informasi, Sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, yang menurut informasi dikuasai oleh MT. Kemudian tim Puma langsung bergerak cepat menuju ke rumah MT. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri milik korban,” jelasnya.

MT mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang berinisial SA, dimana dilakukan pengembangan, namun saat dilakukan penggerebekan, SA  tidak ada di rumahnya.

Saat ini Tim Puma Polres Lobar masih melakukan pengejaran terhadap inisial SA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Lobar, guna proses hukum lebih lanjut.“Sedangkan MT sendiri dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan sebagai pelaku pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda