Bea Cukai Tindak Tegas Anggota yang Pungli

MATARAM—Kantor  Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Mataram Pabean C memastikan akan menidak tegas anggotanya yang  melakukan pungutan liar (pungli) saat bertugas memberika pelayanan ke masyarakat.

 ‘’ Monggo (silahkan, red) diinformasikan kepada kami jika memang ada. Nanti pasti akan kami tindaklanjuti informasi itu,’’ ujar kepala KPPBC Tipe Madya Mataram Pabean C Himawan Indrajono Senin  kemarin (31/10). Dalam mengawasi pungli ini, pihakya sudah memiliki tim internal yang disebut tim kepatuhan internal. Selain itu, bea cukai juga memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait pengawasan melekat yang dilakukan. Termasuk tindakan proaktif untuk melakukan spotcek lapangan kepada anggota-anggota yang memberikan layanan kepada publik. Hal ini tentunya diharapakan bisa membuat personel menjadi bertanggung jawab. ‘’ Di Bea Cukai Mataram sudah ada beberapa pegawai yang ditindak. Bahkan ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka,’’ katanya.

 Tindakan tegas ini dilakukan supaya menjaga citra  bea cukai. ''Jangan sampai citra yang kami bangun ini dirusak oleh oknum-oknum itu. Terutama dalam hal reform keuangan dan itu sudah kami lakukan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  13 Madrasah Swasta NTB Segera Jadi Negeri

 Menurut Himawan, Bea dan Cukai Mataram juga disebutnya masuk kedalam tim Sapu Bersih (Saber) pungli yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Dimana saber tersebut diketuai oleh Irwasda Polda NTB. ‘’ Insya Allah nanti kita akan bersinergi secara simultan dengan institusi lainnya untuk tim saber pungli ini,’’ bebernya.

  Pelayanan di bea cukai sendiri saat ini dipastikannya sudah berjalan dengan baik. Ia meyakinkan masyarakat bahwa tim kepatuhan internal bea cukai akan bertindak untuk melakukan proses spotcek baik itu dari eksternal dan internal. ‘’ Artinya proses pungli ini kan dilakukan oleh dua pihak yaitu penerima dan pemberi. Sehingga kita perlu menggugah internal kami maupun pengguna jasa untuk bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kegiatan di luar SOP. Hal ini yang akan kita jaga,’’ pintanya.

 Himawan juga mempersilakan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri mengadu jika ada oknum bea cukai melakukan pungli di bandara termasuk menyita hand phone (HP) yang dibawa.  Himawan mengatakan segala sesuatu yang menurut informasi itu bisa langsung dikonfirmasi ke kantor bea dan cukai  dengan membawa barang bukti. ‘’ Nanti akan kita sampaikan kepada tim kepatuhan internal untuk dilidik benar atau tidaknya informasi tersebut,’’jelasnya.

Baca Juga :  UPT Dikbudpora Tambora Cukur Gaji 13

 Jika nanti hasilnya memang benar dilakukan pungli tentu akan langsung ditindak. Karena saat ini memang diakuinya, bea cukai banyak melakukan penegakan HP bawaan TKI dari luar negeri.  Sesuai dengan Permendag No 38 yang menyebutkan bahwa HP itu hanya boleh dibawa dari luar negeri maksimal dua buah. ‘’ Selebihnya harus kami amankan dahulu apakah mereka itu boleh mengirimkan kembali ke Negara asal (merekspor, red). Kalau tidak akan dikuasai oleh Negara,’’ jelasnya.

 Hal ini diakuinya banyak menimpa TKI karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan tersebut. ‘’ Kan kasihan sebenarnya TKI kita yang tidak mengetahui. Karena dititipi teman-temannya untuk oleh-oleh. Ternyata oleh-oleh ini maksimal HP-nya cuma boleh dua. Selebihnya harus diselesaikan dengan billing sistem yang pembayarannya masuk ke kas Negara,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda