Bea Cukai Musnahkan Ratusan HP Sitaan

Dari 4.506 handphone dan tablet ilegal ini, sebanyak 635 unit telah diselesaikan oleh pemilik barang dengan cara diekspor kembali.  152 unit telah ditetapkan sebagai barang dikuasai Negara. Serta 1.822 unit telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara untuk memperoleh persetujuan pemusnahannya oleh menteri keuangan. ‘’ Jadi ini adalah barang yang sudah memperoleh persetujuan pemusnahan dari kementrian keuangan. Ada 610 hanpdhone dan tablet serta ribuan barang lainnya,’’ katanya.

Himawan mengatakan,pihaknya sejak tahun 2016 telah bersinergi dengan BP3TKI Mataram untuk memberikan sosialisasi kepada calon TKI dari luar negeri.  Handphone atau tablet yang boleh dibawa dari luar negeri maksimal dua unit. Sosialisasi sudah dilakukan  dalam bentuk memasang banner pada terminal keberangkatan dan kedatangan internasional BIL. Hal ini untuk memberikan informasi kepada para TKI agar tidak membawa handhphone dan tablet yang melebihi ketentuan dari luar negeri. ‘’ Kan kasian nanti ada yang menitip dari jumlah banyak saat pulang. Tapi harus disita oleh petugas. Kami harus tegas, karena itu merupakan ketentuan undang-undang. Tapi masih banyak TKI yang belum tahu. Itu masih jadi persoalan,’’ pungkasnya.(gal)

Komentar Anda
1
2