Bea Cukai Musnahkan Ratusan HP Sitaan

Bea Cukai Musnahkan Ratusan HP Sitaan
DIMUSNAHKAN : Bea dan Cukai Mataram memusnahkan ratusan handphone dan tablet serta ribuan barang illegal lainnya, Selasa kemarin (26/9). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPB TMP C) Mataram memusnahkan ribuan unit barang ilegal hasil impor yang terbukti melanggar perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Mataram dan dihadiri oleh instansi terkait lainnya. Kepala KPPBC TMP C Himawan Indajono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini antara lain, 610 handphone, 174 pak obat-obatan, 23 pak kosmetik, 4907 batang rokok, 124 senjata tajam, 7 pakain bekas, 3 walkie talkie, 2 decoder, 2 alat kesehatan, 1 printer, 6 garmen, 1 speaker dan satu buah alat bantu seks (sextoys).

‘’ Barang-barang ini hasil (sitaan) di Bandara Internasional Lombok (BIL) dan kantor pos,’’ ujarnya sebelum acara pemusanahan  Selasa kemarin (26/9).

Pemusnahan ribuan barang ilegal ini dilakukan melalui tiga cara. Ratusan handphone dan tablet elektronik dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Kemudian senjata tajam dan sextoys dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan rokok,obat-obatan dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sejak tahun 2016 hingga 25 September 2017 Bea Cukai Mataram  telah melakukan penindakan terhadap 4.506 unit handphone dan tablet ilegal. Handpone dan tablet tersebut sebagian besar merupakan barang bawaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang datang melalui BIL.   Sebagian lagi merupakan barang kiriman pos.

Penindakan atas barang tersebut dikarenakan tidak dapat memenuhi ketentuan izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016. “ Karena TKI kita ini tidak mengetahui bahwa handphone yang boleh dibawa dari luar negeri maksimal hanya dua unit. Selebihnya akan kami sita,’’ katanya.

Komentar Anda
1
2