MATARAM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPB TMP C) Mataram memusnahkan ribuan unit barang ilegal hasil impor yang terbukti melanggar perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Mataram dan dihadiri oleh instansi terkait lainnya.
Kepala KPPB TMP C Mataram, Putu Alit Ari Sudarsono mengatakan barang yang dimusnahkan ini antara lain 5722 bungkus hasil tembakau berbagai jenis, 711 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai merek, 118 paket obat-obatan, 51 paket pakaian, 43 paket kosmetik, dan 15 botol MMEA. “Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang berasal dari wilayah kerja Bea Cukai Mataram seperti bandara, dermaga, kantor pos, dan pasar-pasar di sekitar Pulau Lombok,” ujarnya, Selasa (20/4).
Pihaknya kemudian memusnahkannya sesuai dengan Surat Kepala KPKNL mengenai Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kementerian Keuangan RI Nomor S-14/MK.06/WKN.14/KNL.03/2021. Untuk telepon, komputer genggam dan tablet, MMEA, kosmetik, busur dan anak panah pemusnahannya dilakukan dengan cara menggilasnya menggunakan alat bantu mesin stum berjalan. Sedangkan yang lainnya seperti rokok, kosmetik, minuman keras dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dijelaskan Putu Alit, apa yang dilakukan pihaknya ini merupakan salah satu fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan terlarang. Barang-barang yang dimusnahkan ini kata Putu Alit merupakan barang infor yang didatangkan ke Lombok secar illegal.
Aktivitas illegal itu kata Putu Alit juga merugikan negara. Karena, negara yang seharusnya menerima pajak dari transaksi tersebut malah hilang. “Kerugian negara kali ini ditaksir sekitar Rp 380.000.000,” tutupnya. (der)