
MATARAM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram telah mengidentifikasi puluhan produk kosmetik yang tidak layak edar selama kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 10-18 Februari 2025.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menyatakan bahwa dalam periode satu minggu, BBPOM Mataram memeriksa 11 sarana, di mana 6 sarana atau 55 persen memenuhi ketentuan, sementara 5 sarana atau 45 persen tidak memenuhi ketentuan.
Temuan pelanggaran mencakup 10 item atau 41 pieces kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk produk tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya, dengan total nilai ekonomi sekitar Rp6.045.000.
“Meskipun jumlah temuan tidak terlalu besar, namun ini tetap menjadi perhatian bersama, karena menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari konsumen,” kata Yosef.
Beberapa produk tanpa izin edar (TIE) yang ditemukan, diantaranya Ampelia Blackhead Mask Step 1, WBS Parfume Shimmer Senggeger Sasak, WBS Parfume Shimmer Baiq Inges, Parfum Cewin 35 ml, dan Parfum Cewin 60 ml.
“Selain produk tanpa izin edar, ditemukan juga produk yang sudah layak edar, tetapi dalam kondisi kedaluwarsa, rusak, atau salah penyimpanan,” tutur Yosef.
Pada Januari 2025, ditemukan 29 item (1.048 pieces) kosmetik TMS, dengan nilai ekonomi Rp35.507.100, di luar kegiatan intensifikasi. “BBPOM Mataram secara rutin melakukan patroli siber dan telah melaporkan 138 link penjualan produk TMS untuk ditindak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi),” jelas Yosef.
“Pada tahun 2024, BBPOM Mataram menindaklanjuti delapan perkara Pro Justitia yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21), dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB,” sambungnya.
Pihak BBPOM Mataram juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan produk kosmetik, demi menghindari risiko kesehatan. Konsumen diingatkan untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli, atau menggunakan produk kosmetik. “Jangan mudah tergoda oleh iklan berlebihan. Selalu cek legalitas produk untuk memastikan keamanannya,” imbuh Yosef.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, H. Emiral Isfihan, juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan produk kosmetik dan masa kedaluwarsanya, sesuai dengan arahan BBPOM. “Kami berharap semua masyarakat waspada terhadap kosmetik ilegal,” pesannya. (dir)