BB Sabu Bilelando Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN: Petugas saat memusnahkan barang bukti berupa sabu milik pelaku berinisial M, kemarin (18/2). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Sanarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pihak kepolisian bersama kejaksaan negeri Praya, Pengadilan Negeri Praya, penasihat hukum dan disaksikan oleh pemilik barang atau tersangka.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, barang bukti sabu ini dimusnahakan dengan cara diblender. Kemudian campuran air larutan sabu tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan atau kloset, dengan disaksikan oleh tersangka dan pengacaranya. Tapi tidak semua barang bukti yang dimusnahkan tapi sebagian untuk diuji di laboraturium dan sebagianya lagi dipakai dalam persidangan. “Kita memusnahkan barang bukti sabu 1,98 gram, sisanya kita gunakan nanti dipersidangan. Pemusnahan barang bukti ini, meski belum dilakukan persidangaan. Karena sudah ada aturanya di dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Pemusnahan itu juga sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” ungkap IPTU Hizkia Siagian, Kamis (18/2).

Sebelumnya jumlah barang bukti 2,73 gram dan telah disisihkan sebanyak 0,09 gram digunakan untuk kepentingan pengujian Laboratorium BPOM mataram, 1,98 gram untuk dimusnahkan dan sisa sebanyak 0,66 gram untuk kepentingan di persidangan nanti. Barang bukti tersebut disita dari tersangka M, 31, warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur.

Usai pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. “Tersangka ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hal ini terbukti karena pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” terangnya.

Hizkia menambahkan, sebelumnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 14.35 Wita, Selasa (2/2) berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan memanggil massa. Namun, aksi yang dilakukan pelaku tidak berlangsung lama, karena petugas tetap berhasil menangakap pelaku. “Penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumahnya pelaku ini sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Atas informasi itu, kemuudian petugas sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung bergerak dan lakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan berteriak memanggil masa. Namun pelaku berhasil diamankan anggota di belakang rumahnya,” terangnya. (met)

Komentar Anda