BB Rampasan Persidangan Dimusnahkan

BB Rampasan Persidangan Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN: Kejari Mataram memusnahkan barang bukti dari 70 perkara hasil persidangan tahun 2018 dan 2019. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memusnahkan barang bukti (BB) dari 70 perkara hasil persidangan. BB ini hasil perkara tahun 2018 dan 2019.

Seluruh BB tersebut dibakar petugas. Mulai dari barang bukti perkara narkotika, perkara kesehatan, penggelapan, penadahan dan perkara lainnya. Rinciannya adalah 76,63 gram sabu, 150,67 gram ganja, 12 handphone (hp) dan 14.266 buah tramadol.

Ada juga 70 buah kosmetik tanpa izin edar, 3 buah sampan dan 4 buah kompresor. Berikutnya, 4 buah mesin ketinting, 10.950 buah jamu tradisional dan 576 buah bleng soda.

‘’Yang kita musnahkan ini BB perkara tahun 2028,’’ ujar Kajari Mataram, Yusuf, usai pemusnahan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram, Selasa (15/10).

Sesuai ketentuan, perkara yang sudah diputus majelis hakim di pengadilan, jaksa selaku jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sementara perkara yang belum diputus pengadilan sampai akhir tahun nanti tetap akan dikumpulkan kemudian dimusnahkan.

‘’Kalau sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Maka langsung bisa kita musnahkan,’’ katanya.

Selain itu, barang bukti tersebut merupakan penyisihan dari barang bukti yang telah dimusnahkan oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

70 perkara ini dengan rincian, 54 perkara narkotika. Kemudian UU ITE dengan 2 perkara. Selanjutnya, Undang-undang kesehatan dengan 4 perkara. Lalu Undang-undang perdagangan 1 perkara.

Berlanjut ke Undang-undang pangan 1 perkara, selanjutnya 4 perkara perikanan. Terakhir adalah pasal-pasal dalam KUHP 4 perkara.

‘’Jadi kita sebagai eksekutornya harus dimusnahkan,’’ imbuhnya.

BB baru dimusnahkan saat ini lantaran pihaknya harus melakukan pemusnahan dan tidak bisa disimpan terlalu lama. ‘’Jadi harus segera dimusnahkan karena ini sudah berkekuatan hukum tetap,’’ pungkasnya.

Pemusnahan ini tidak hanya dihadiri jajaran Kejari Mataram, tapi juga pihak terkait lainnya. Seperti perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB, Kapolres Mataram dan Perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menghadiri pemusnahan. (gal)

Komentar Anda