Bayar Pajak 20 Persen, Berencana Naikan Tarif

MENGELUH: Para pengusaha jasa parkir pelabuhan Bangsal mengeluh, karena harus mengeluarkan pajak 20 persen (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

Pengusaha jasa parkir di pelabuhan Bangsal tidak luput dari penertiban Tim Terpadu Lombok Utara. Mereka diminta mengurus izin dan membayar pajak 20 persen setiap bulan ke daerah. Pembayaran pajak yang dinilai cukup besar ini membuat para jasa parkir mengeluskan dada dan berencana menaikan tarif parkir.

 

 


HERY MAHARDIKA – TANJUNG


 

TIDAK seperti biasanya, para jasa parkir kena imbas dalam penertiban kawasan pelabuhan Bangsal. Kali ini, mereka mau tidak mau harus memenuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah Lombok Utara,  dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perpajakan. Bagi mereka yang tidak menaati, maka usaha jasa parkir yang dilakoni puluhan tahun itu terancam ditutup.

Di kawasan pelabuhan Bangsal tercatat ada 13 tempat sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor milik para wisatawan yang berkunjung ke tiga gili (Trawangan, Air, dan Meno). Dari 13 tempat parkir ini beredar uang parkir mencapai puluhan juta per bulan. Uang parkir inipun selama puluhan tahun tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai tambahan PAD. Para pemilik usaha jasa parkir tidak pernah ditarik sepersen pun demi kemajuan daerah. Bahkan, dari pajak parkir Lombok Utara hanya mendapatkan Rp 700 juta per tahun.

Ketika pemerintah daerah berkomitmen menertibkan kawasan pelabuhan Bangsal sebagai pintu masuk ke objek wisata. Dimulai lokasi parkir cidomo, loket pembayaran tiket, terminal, pungli dan tempat parkir. Para pengusaha parkir diminta mengurus izin usaha mikro dan kecil sekaligus membayar pajak di posko Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lombok Utara. Mereka diberikan batas waktu selama dua hari. Bagi mereka tidak menaati, maka akan dianggap sebagai tempat parkir ilegal. “Kami seyogyanya tidak setuju dengan rencana pemda memungut pajak parkir sebesar 20 persen per hari. Karena ini saja tamu sudah sepi, hari ini saya baru dapat 50 ribu. Tetapi mau tidak mau karena perda sudah mengatakan begitu, terpaksa,” kata salah satu pengusaha jasa parkir, Ki Agus Saharudin, kemarin (10/11).

Baca Juga :  Dewan Minta Sanksi Gembok Segera Diterapkan

Mungkin dengan ini tidak menutup kemungkinan ia akan menaikan tarif parkir. Karena di tempat parkir bisa sampai ratusan motor terparkir per hari. “Kalau omzet per bulan sampai lah 15 juta. Itu kotornya, bersih paling kita terima 10 juta,” sebutnya.

Serupa dikatakan, jasa pengusaha parkir lain Hasbi menuturkan, ditarik bayar pajak 20 persen per bulan ia berencana akan menaikan tarif juga. Kendaraan yang terparkir setengh hari akan dinaikan Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu. Sedangkan yang menginap Rp 10 ribu menjadi Rp 12 ribu.

Ia sendiri tidak mempersoalkan uang pajak yang dikeluarkan. Namun, ia berharap kepada pemerintah agar memberikan kenyamanan dan keamanaan terhadap usahanya. “Siapa tahu kedepan akan ditertibkan dan kemanan, penerangan di sini bisa ditaruh. Termasuk juga pos polisi penjagaan. Karena selama ini kami tidak adanya keamanan. Kami khawatir jangan sampai kendaraan yang dititip hilang, meski selama ini tidak pernah terjadi. Yang hilang helm saja dan kami menggantinya,” terangnya.

Di lokasi parkir, ia telah memasangkan peraturan yang harus disepakati kedua belah pihak. Bagi pemilik kendaraan harus menitip KTP. Ketika pemilik lain meminjam kendaraan oleh teman pemilik kendaraan harus menyerahkan jaminan STNK dan KTP. Ketika hilang, maka pihaknya bisa mengetahui bahwa kendaraan hilang sendiri atau dibawa temannya.

Sebenarnya, jasa parkir berat karena ia bertanggung jawab sepenuhnya. “Kalau ada yang hilang kami harus tanggung jawab, tapi harus lihat dulu bagaiman kronologis kehilangannya,” tandasnya Rahmat Hidayat.

Begitu juga, ia berharap supaya pemerintah daerah memberikan plang khusus terhadap 13 titik parkir. Karena selama ini banyak para pengunjung mengeluhkan dan bingung mau parkir dimana. Setelah mereka masuk, baru mereka sadar ternyata ada tempat parkir di dalamnya. Makanya, dalam penertiban kawasan pelabuhan ia berharap bisa lebih tertib, tertata, aman, dan nyaman.

Baca Juga :  SE Larangan Bawa Sepeda Motor Dikomersilkan Warga

Sementara Kabid Pendapatan DPPKAD Lombok Utara, Vidi Ekakusuma menyatakan, pihaknya akan membuka pelayanan pengurusan izin di Bangsal selama dua hari. Dari 13 pengusaha parkir, 9 orang sudah mengurus izin dan 6 orang sudah membayar pajak. Bagi yang belum mengurus, hari ini akan langsung turun menyasar sejumlah titik parkir tersebut, mempertanyakan apa penyebab tidak ingin mengurus.

Jika mereka tidak mau, maka akan dianggap sebagai jasa parkir ilegal dan akan ditindak tegas. “Setiap bulan mereka akan bayar ke BKP Bangsal,” terangnya.

Terkait wacana kenaikan tarif parkir, memang diserahkan sepenuhnya ke para jasa pengusaha parkir. Sedangkan, terkait penarikan pajak 20 persen telah sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2010 pasal 36. Nilai menurutnya, sudah sesuai jika melihat peredaran uang di 13 parkir mencapai puluhan juta per bulan. Mereka paling rendah yang parkir sehari sebanyak 25 motor.

Jika diasumsikan kendaraan terpakir sehari paling rendah 25 unit dengan jasa parkir Rp 5 ribu, maka dalam sehari itu pengusaha jasa parkir akan mendapatkan uang parkir sebesar Rp 1.625.000. Belum lagi sepeda motor terparkir semalam sebesar RP 10 ribu, belum lagi kendaraan roda empat. Kalau nilai Rp 1.625.000 itu dikalikan dengan 13 titik maka hitungan sementara mencapai Rp 21 juta lebih perputaran uang sehari. Kemudian, dikalikan 30 hari maka uang parkir yang berputar mencapai Rp 633 juta lebih per bulan. “Dan motor yang terpakir sehari paling tinggi sebanyak 250 unit, belum lagi mobil. Maka dalam setahun kita akan mendapatkan Rp 117 juta per tahun, kemungkinan bisa lebih tergantung kondisi yang marker,” pungkasnya. (**)

Komentar Anda