Bayar Arisan Online, Suci Gadaikan Motor Teman

MATARAM – Seorang ibu rumah tangga berinisial SCC alias Suci diamankan oleh Satreskrim Polresta Mataram. Perempuan (28) asal Lingkungan Batang Hari, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela ini menggadaikan motor orang tanpa izin.

“Yang bersangkutan menggadaikan motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikuti,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Jumat (10/1).

Suci diamankan di rumah ibunya, wilayah Ampenan, Rabu siang (8/1) lalu. Dia menggadaikan motor korban dengan modus menawarkan kerja sama. Motor korban akan disewakan ke turis dalam jangka waktu 14 hari. “Dengan biaya sewa Rp150 ribu per hari. Uang sewa tersebut telah dibayarkan penuh pada saat kendaraan diserahterimakan,” katanya.
Namun, itu hanya modus pelaku. Pada 31 Desember 2024, masa sewa selama 14 hari itu berakhir. Korban meminta motor miliknya dikembalikan.

Baca Juga :  Kalah di Pengadilan, Keluarga Nyoman Dikeluarkan dari Rumah

Namun, pelaku belum bisa mengembalikan. Dengan alasan penyewa masih menggunakan motor tersebut.
Pelaku terus beralibi ketika korban meminta motornya dikembalikan. Padahal, sejatinya motor sudah digadaikan. Pelaku baru mengakui motor sudah digadaikan pada 3 Januari 2025. “Pelaku mengaku ke korban bahwa motor tersebut sudah digadaikan sebesar Rp10 juta,” katanya.

Motor merek Yamaha N-MAX milik korban digadaikan ke seseorang di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Korban yang tidak terima, melapor ke polisi. “Adapun uang yang didapatkan pelaku dari hasil menggadai motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain arisan online,” ucap dia.

Baca Juga :  Jual Sabu, Bekas Pegawai Dealer Motor Ditangkap

Motor korban berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksinya sekali. “Pelaku menggunakan modus serupa untuk menggadaikan motor korban lainnya. Ada empat unit motor (yang digadaikan pelaku) kami amankan,” katanya.

Pelaku menggadaikan motor korban dengan harga rata-rata Rp10-12 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Saat ini terduga sudah kami amankan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (sid)