Bawaslu Waspadai Kongkalikong Caleg dan KPPS

Itratip (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu NTB meminta jajaran petugas pengawas untuk mewaspadai kongkalikong antara caleg dengan KPPS untuk jual beli suara.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengaku bahwa potensi kongkalikong antara caleg dan KPPS sangat terbuka lebar.Sebab itu, masyarakat perlu terlibat aktif dalam membantu pengawasan.
Jika ada temuan, pihaknya meminta kepada masyarakat agar melapor segera. “Jika ada temuan dan disertai bukti, silakan laporkan! Bawaslu akan langsung memproses penanganan,” tegas mantan aktivis HMI tersebut.Menurutnya, jika ada caleg dan KPPS yang terbukti kedapatan melakukan persekongkolan, maka mereka bisa dijerat pelanggaran tindak pidana pemilu. Dan caleg yang terbukti itu bisa didiskualifikasi atau dicoret sebagai peserta pemilu. “Kami ingatkan oknum caleg dan KPPS, jangan coba-coba untuk melakukan persekongkolan,” tegasnya.Untuk mencegah persekongkolan caleg dan KPPS, maka parpol peserta Pemilu harus memperkuat saksi di TPS. Saksi diberi pengetahuan memadai terkait tugas dan tanggung jawab. “Saksi sangat penting perannya untuk mencegah hal tersebut,” tandasnya.Selain itu, dalam pemungutan suara 14 Februari 2024, KPPS akan langsung memasukkan hasil perolehan suara di TPS dengan memfoto dokumen C hasil melalui aplikasi Sirekap Mobile.Aplikasi Sirekap memang tidak menjadi perhitungan resmi. Namun Sirekap bisa jadi bahan pembanding. Perhitungan resmi tetap melalui proses berjenjang. (yan)

Komentar Anda