Bawaslu “Warning” ASN, Anggap Tindakan Sekda Salah

Bambang Karyono
Bambang Karyono (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB melihat ada indikasi  keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis menjelang pilkada serentak 2018.

Komisioner Bawaslu NTB, Bambang Karyono memberikan warning kepada seluruh ASN untuk tidak coba-coba mengorbankan netralitasnya. “Mau siapapun dia, kalau tidak netral akan kami proses. Harga mati ASN itu harus netral,” tegasnya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (9/7).

Menurut Bambang, ASN telah disumpah untuk tidak terlibat politik praktis. Aturan sudah jelas dan tidak ada tolerir bagi siapapun.ASN yang tidak  netralitas  tidak bisa dianggap masalah sederhana. Hal ini akan terus berlanjut dan bisa menghancurkan daerah. “Yang kita khawatirkan, jangan sampai ada ASN yang jadi kepala SKPD karena berjasa memberikan suara pada pilkada,” ucapnya.

ASN yang mendapatkan promosi jabatan karena berkontribusi dalam pilkada, menurut Bambang dapat dikatakan sebagai donatur semu. Nantinya, jabatan yang akan didapat merupakan jabatan politis. Apabila hal itu terjadi, lanjut Bambang, sangat berbahaya dan bisa menghancurkan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Bawaslu memastikan siapapun ASN yang terlibat akan ditindak tegas. “Kami sudah kerja sama dengan Komisi ASN dan juga Kemendagri, bisa saja kami langsung laporkan ASN ke pusat biar diproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab akan Evaluasi ASN Akhir Bulan Ini

Untuk menghindari semua itu, disinilah pentingnya peran pembina kepegawaian. Semua ASN harus diingatkan oleh pembina kepegawaian masing-masing agar tidak ada ASN yang menggadaikan netralitas dan profesionalismenya.

Akan halnya dengan status akun twitter milik Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H Rosiady Sayuti yang dinilai sejumlah pihak   sudah mulai coba-coba berpihak pada salah satu bakal calon kepala daerah, menurut Bambang tetap tidak dibenarkan.  Bagi Bambang, alibi apapun yang digunakan oleh Rosiady tidak dapat dibenarkan. “Mau alibinya secara pribadi, karena organisasi, itu tetap keliru,” ujar Bambang.

Ditegaskan, ASN terikat undang-undang (UU). Tidak benar jika menganggap boleh memberikan dukungan saat ini dikarenakan tahapan pilkada belum dimulai. “Kalau mau beralasan orang yang didukung belum tentu jadi calon, atau yang didukung bukan diusung oleh partai tapi organisasi, itu hanya alibi saja. ASN terikat oleh ada atau tidak adanya tahapan pilkada,” kata Bambang.

Baca Juga :  Hakim Anggap Gubernur Langgar UU ASN

Lebih lanjut disampaikan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sudah jelas diatur semuanya. “Bahaya kalau salah tafsir, ini harus diluruskan. Pelanggaran disiplin karena terlibat politik praktis, bukan hanya berlaku setelah tahapan pilkada saja. ASN itu terikat setiap waktu dan haram ikut dukung-mendukung,” tegasnya.

Pantauan Radar Lombok, postingan Sekda NTB H Rosiady Sayuti tentang keberpihakannya pada salah satu bakal calon pilkada NTB telah dihapus.  Dalam akun twitternya, postingan tersebut sudah tidak bisa ditemukan lagi.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD NTB, Ruslan Turmuzi yang sejak awal mengecam sikap sekda yang dianggapnya  tidak netral. Dia meminta masalah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua ASN. “Jadi jangan coba-coba ikut berpolitik ASN itu,” ujar Ruslan.

Ia juga meminta kepada Sekda NTB untuk memberikan contoh yang baik kepada ASN lainnya. Mengingat, jabatan sekda merupakan panutan semua ASN. “Untung kita tahu dan kita kritik, kalau kita diamkan jangan-jangan bisa semakin menjadi-jadi. Syukur dah sudah dihapus postingannya,” kata Ruslan. (zwr)

Komentar Anda