Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tak Serentak 2024

Suhardi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pembahasan draf revisi undang-undang kepemiluan masih terus bergulir di DPR RI.

Dalam perkembangannya, mayoritas fraksi mendukung Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Dengan demikian, kemungkinan besar Pilkada serentak tetap digelar 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menanggapi dinamika di pusat itu, Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum Data dan Humas, Suhardi mengatakan, Bawaslu sudah mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah agar Pemilu dan Pilkada digelar terpisah. Ada beberapa hal menjadi pertimbangan. Di antaranya, dengan Pemilu dan Pilkada digelar serentak 2024 dipastikan akan sangat membebani KPU dan Bawaslu. Beban kerja penyelenggara Pemilu secara teknis akan dipastikan sangat berat. “Ini kita berkaca pada penyelenggara Pileg dan Pilpres digelar bersamaan pada tahun 2019 lalu,” ucap mantan Anggota KPU Lombok Barat ini.

Dikhawatirkan, dengan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, akan sangat banyak persoalan dan kegaduhan politik timbul. Dengan persoalan dan kegaduhan itu, tentu akan berdampak terhadap stabilitas politik dalam penyelenggara pemilu. “Butuh energi yang besar juga, jika Pemilu dan Pilkada disepakati digelar serentak 2024,” terangnya.

Kendati diakui, jika mencermati perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu tersebut, sebagian besar fraksi di DPR RI mendukung Pemilu dan Pilkada digelar serentak 2024. Jika memang nanti, DPR RI dan pemerintah menyepakati digelar serentak 2024, maka pihaknya sebagai penyelenggara mau tidak mau harus siap melaksanakan keputusan tersebut. “Jika itu disepakati, mau tidak mau, kita sebagai penyelenggara harus siap,” tandasnya.

Selain itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menyusun teknis penyelenggaraan tahapan secara detail. Sehingga potensi benturan tahapan bisa dihindari. “Jangan sampai ada tahapan krusial berbenturan. Sehingga akhirnya nanti menyulitkan KPU dan Bawaslu,” lugasnya.

Senada dengan itu, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengakui bahwa beban kerja akan sangat berat dihadapi KPU, jika Pemilu dan Pilkada digelar serentak 2024. Dalam sosialisasi pun dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan dan kebosanan di kalangan masyarakat, sehingga akan berimbas terhadap tingkat partisipasi pemilih. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. “Tetapi jika itu memang disepakati, iya KPU harus siap,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda