Bawaslu Undang Media Samakan Persepsi Aturan Kampanye pada Media Massa

MOU : Bawaslu NTB dan PWI NTB melakukan penandatangan kerjasama untuk mendukung pengawasan partisipatif di Pilkada serentak 2024. (Ahmad Yani/Radar Lombok)

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengundang media massa baik cetak, elektronik dan online terkait aturan kampanye yang diperuntukkan bagi pasangan calon gubernurndan calon wakil gubernu di pilkada NTB.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip mengatakan, pada masa tahapan kampanye, ada metode kampanye melalui media massa dan media sosial. Kampanye di media massa dan media sosial, akan dilaksanakan selama 14 hari yakni dari tanggal 10 hingga 24 November 2024. Karena itu, Bawaslu NTB perlu mengundang media massa untuk menyatukan persepsi dan mensosialisasikan terkait aturan kampanye di media massa di pilkada NTB 2024. ” Ini perlu kita pahami terkait aturan kampanye di media massa dan media sosial,” katanya, Selasa (1/10/2024).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut yakni Komisioner KPU NTB Mastur dan ketua PWI NTB Nasruddin Zein.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan kerjasama antara Bawaslu NTB dan PWI NTB untuk mendukung peran media massa dalam mendukung pengawasan partisipatif di pilkada NTB 2024.

Dia berharap, dengan pertemuan ini apa yang menjadi pertanyaan dari media massa terkait aturan kampanye di media massa dan media sosial bisa tersosialisasi dan diketahui dengan baik. ” Ini agar teman-teman media massa mengetahui aturan kampanye khusus di media massa,” imbuhnya.

Itratif juga menekankan kepada media massa agar tetap bersikap netral dalam pemberitaan kepada peserta pilkada. Itratip mengakui, khusus media online banyak yang menjadikan media sosial sebagai narasumber dalam konten pemberitaannya. Padahal, terkadang narasumber di media sosial itu tidak bisa terverifikasi keabsahan dan kebenarannya.

Lalu dalam konten pemberitaan cenderung tidak berimbang dan terkesan memojokkan dan mendiskreditkan salah satu paslon. Dia menilai, konten pemberitaan seperti itu sudah tidak sehat dan bisa memicu riak-riak di tengah masyarakat. ” Hal seperti ini kita khawatirkan. Ini bisa memicu keresehan di masyarakat,” imbuhnya

Menurutnya, hakikat dari keberpihakan dari jurnalis adalah untuk kepentingan publik. Sehingga jurnalis harus menyajikan berita sesuai kebutuhan dan kepentingan publik.

Dia berharap, pada masa tahapan kampanye di media massa, semua paslon yang berkompetisi di pilkada NTB, bisa memanfaatkan media massa untuk mensosialisasikan visi misi dan program kerja yang ditawarkan kepada masyarakat luas.
” Media massa juga bebas jalin kerjasama dengan setiap paslon, pada tahapan kampanye di media massa,” tandasnya.

Komisioner KPU Provinsi NTB Mastur mengungkapkan, untuk kampanye di media massa dan media sosial akan berlangsung selama 14 hari yakni dari tanggal 10 hingga 24 November 2024.

Disebutkan bahwa terkait dengan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik, sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (4) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, bahwa: Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menayangkan iklan kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Karena itu, KPU dan LO tim paslon sedang melakukan sinkronisasi terhadap materi iklan kampanye di media massa akan difasilitasi oleh KPU.
” Ada juga iklan kampanye mandiri biayai dari paslon sendiri di media massa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PWI NTB Nasruddin Zein berharap, agar wartawan di NTB tetap menjunjung netralitas dalam pelaksanaan kontestasi di pilkada serentak 2024.
Jika pun ada wartawan menjadi tim sukses dari salah satu paslon, dia berharap wartawan itu mengajukan cuti. ” Jika ada teman wartawan jadi tim sukses, silahkan cuti,” lugasnya.(yan)

Komentar Anda