Bawaslu Temukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Bacaleg

PENGAWASAN: Saat proses pendaftaran Bacaleg, baik Parpol maupun DPD beberapa waktu lalu di KPU NTB, pihak Bawaslu NTB langsung mengawasi secara ketat. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pembukaan pendaftaran bakal calon anggota DPD Dapil NTB dan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dari partai politik (Parpol) sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 lalu.

Dalam proses pendaftaran Bacaleg itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengawasan yang dilakukan tersebut.

“Ada sejumlah dugaan pelanggaran kita temukan dalam pengawasan,” kata Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, Selasa kemarin (16/5).

Diantara dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu, baik di provinsi dan kabupaten/kota, yakni adanya pelibatan anak-anak oleh peserta Pemilu.

Dalam proses pengawasan oleh Bawaslu, pihaknya lebih mengedepankan proses pencegahan. Sebab itu, pihaknya langsung meminta kepada peserta Pemilu agar membawa pulang anak-anak yang dilibatkan tersebut. dan para peserta Pemilu langsung membawa pulang anak-anak itu.

Baca Juga :  Dikunjungi Jokowi, Inak Suinah: Seperti Khayalan dan Mimpi

“Kalau mereka ngeyel, kita bisa langsung proses pelanggaran,” ucap mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya sejumlah peserta Pemilu yang memakai kendaraan dinas saat proses pendaftaran Bacaleg. Sehingga pihaknya juga meminta langsung kepada peserta Pemilu yang membawa mobil dinas, agar dikembalikan.

Selain itu, di Kabupaten Dompu pihaknya juga menemukan ada oknum ASN yang terlibat aktif dalam proses pendaftaran Bacaleg dari Parpol. “Dugaan keterlibatan oknum ASN ini sedang ditangani Bawaslu setempat,” terangnya.

Dalam pengawasan pendaftaran Bacaleg tersebut, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan prosedur pendaftaran yang dilakukan KPU terhadap Bacaleg DPD dan Parpol. Alhasil, dari pengawasan itu pihaknya melihat KPU telah memberikan pelayanan dan prosedur pendaftaran yang sama kepada peserta Pemilu.

Artinya, dalam pelayanan yang diberikan KPU, tidak ada peserta Pemilu yang di anak emaskan dalam proses pendaftarannya. “Semua peserta Pemilu dilayani dan diperlakukan secara sama dan adil,” imbuhnya.

Baca Juga :  Fraksi PPP Dukung Prof Masnun Jadi Pj Gubernur

Namun demikian, dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya, ada sejumlah kendala yang dihadapi, yakni terkait sulitnya Bawaslu bisa mengakses Silon KPU. Bahkan peserta Pemilu itu sendiri juga mengeluhkan sulitnya mengakses Silon KPU. “Ini kendala yang kita hadapi dengan sulitnya mengakses Silon,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi keabsahan berkas-berkas persyaratan Bacaleg yang sudah diajukan. Keabsahan berkas persyaratan itu memiliki poin penting untuk menentukan apakah Bacaleg yang didaftarkan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Verifikasi pendaftaran ini hanya mengecek kelengkapan syarat Bacaleg. Kalau ada kekurangan, nanti akan ada masa perbaikan, sebelum menjadi DCS (Daftar Caleg Sementara),” lugasnya. (yan)

Komentar Anda