Bawaslu Temukan Pelanggaran Deklarasi Ahyar-Mori

Ada penggunaan Fasilitas Negara Tanpa Instruksi Wali Kota

Bawaslu Temukan Pelanggaran Deklarasi Ahyar-Mori
TERBUKTI : Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid (tengah) bersama jajarannya saat menjelaskan pelanggaran UU yang telah terjadi, Senin kemarin (16/10). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Selain mengusut pelanggaran atas deklarasi bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacwagub) Suhaili FT-Muhammad Amin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB juga melakukan hal yang sama pada  deklarasi pasangan Ahyar Abduh-Mori Hanafi.

Deklarasi yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober di Lombok Timur itu, juga ditemukan terjadinya pelanggaran. Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid mengungkapkan, pihaknya selama ini telah melakukan kajian terhadap dua dugaan pelanggaran. Pertama terkait adanya kegiatan politik dalam acara pemerintah kabupaten Lombok Tengah, dan yang kedua deklarasi Ahyar – Mori.  “Saat deklarasi di lapangan Masbagik Lombok Timur itu, terbukti netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dilanggar,” terangnya saat ditemui di kantor Bawaslu NTB, Senin kemarin (16/10).

Berdasarkan temuan Bawaslu, deklarasi Ahyar-Mori memanfaatkan fasilitas negara. Terbukti adanya dukungan kendaraan dinas (Randis) untuk membantu sukseskan kegiatan tersebut. “Ada 4 ASN yang tidak menjaga netralitas, itu harus ditegur oleh wali kota,” ujar Khuwailid.

Fasilitas negara yang dimaksud diantaranya randis milik DPRD Kota Mataram dan mobile toilet milik Dinas Pekerjaan Umum (PU). Bawaslu kemudian telah meminta klarifikasi kepada sekretaris dewan (Sekwan) dan pejabat di Dinas PU Kota Mataram.

Deklarasi terebut telah terbukti adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, pelanggaran tersebut dinilai bukan semata-mata kesalahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang melakukan deklarasi. Mengingat, ASN tersebut melakukan semua itu berdasarkan inisiatif sendiri tanpa ada intruksi dari wali kota Mataram Ahyar Abduh.

Meskipun begitu, Bawaslu telah meminta wali kota  Ahyar Abduh yang juga bakal calon gubernur untuk memberikan sanksi kepada 4 ASN tersebut. “Sebagai pembina kepegawaian, Ahyar harus berikan sanksi agar tidak terulang lagi,” ucapnya.

Baca Juga :  PAN Pilih Tidak Gelar Penyampaian Visi Misi

Komisionair Bawaslu NTB Bidang Hukum, Umar Achmad Seth menambahkan, kesimpulan Bawaslu terkait adanya pelanggaran tersebut, setelah mendapatkan klarifikasi langsung dari sekwan DPRD dan Dinas PU kota Mataram. “Kami juga sudah minta ke Sekwan dan Dinas PU agar tidak gunakan fasilitas negara lagi dalam politik,” katanya.

Surat rekomendasi ke wali kota  Ahyar Abduh juga telah dikirim. Namun, terkait dengan tindaklanjut dari wali kota, sudah bukan ranah Bawaslu lagi. Saat ini tinggal wali kota yang harus memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat politik praktis karena adanya penggunaan fasilitas negara.

Terkait dengan implikasi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para bakal calon gubernur, Umar mengakui tidak ada sanksi yang bisa diberikan saat ini. “Sekarang kan belum ada pasangan calon, jadi sifatnya kita hanya mengingatkan dan mengantisipasi saja,” ujarnya.

Hal yang harus diwaspadai, pelanggaran yang terjadi saat ini bisa menjadi catatan Bawaslu. Pihak-pihak luar juga bisa memanfaatkan pelanggaran tersebut sebagai bukti jika nantinya telah ditentukan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Misalnya saja dalam kasus bupati Lombok Tengah, Suhaili FT yang terbukti memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pencalonan, saat  ini belum ada sanksi yang mengaturnya. Namun dalam UU sudah ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang  menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan  yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. “Ini nantinya bisa digunakan oleh orang lain jadi bukti,” kata Umar.

Terpisah Komisioner Divisi Hukum KPU NTB, Yan Marly mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan dan otoritas untuk menangani suatu perkara terhadap  mereka yang masih berstatus sebagai bakal calon atau berpotensi menjadi calon kepala daerah di pilkada. ” KPU tidak punya kewenangan mengurus mereka masih sebatas bakal calon atau berpotensi menjadi calon,” katanya.

Baca Juga :  Ahyar-Mori Makin Kuat di Lombok-Sumbawa

Ia menegaskan, KPU baru memiliki kewenangan dan otoritas untuk menangani suatu perkara, jika  mereka sudah dinyatakan sebagai pasangan calon.

Penetapan mereka itu pun sebagai pasangan calon sudah dilakukan KPU. Penetapan tersebut sudah didasarkan pada berbagai persyaratan pasangan calon, sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang – undang pilkada yang  berlaku.” KPU hanya berwenang mengurus mereka yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” terang mantan ketua Bawaslu NTB tersebut.

Andai nanti, kata Yan Marly, mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, kemudian diduga melakukan pelanggaran berat, maka KPU berkewajiban menangani dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dilakukan pasangan calon tersebut. Apabila nantinya, dari hasil telaah dan kajian, pasangan calon tersebut terbukti melakulan pelanggaran yang tergolong berat dan serius,maka pasangan calon itu bisa diskualifikasi sebagai peserta pilkada. ” Kalau sekarang mereka belum dinyatakan peserta,” jelasnya.

Kendati demikian, Ia mengatakan, KPU hanya sebatas  bisa mengimbau kepada mereka yang  berstatus sebagai kepala daerah dan berhajat untuk maju di pilkada NTB, agar tidak melakukan mutasi, membuat kebijakan atau memanfaatkan program yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Jika nanti, bebernya, sesudah mereka dinyatakan sebagai pasangan calon oleh KPU, namun terbukti melakukan pelanggaran, ,aka pasangan calon tersebut bisa diskualifikasi sebagai peserta pilkada. Terkecuali mutasi dilakukan kepala daerah tersebut sudah mengantongi izin dari Menteti Dalam Negeri (Mendagri).” Ini sesuai dengan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016,” katanya.  (zwr/yan)

Komentar Anda