Bawaslu Siap dengan Kewenangan Baru

MATARAM—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB  menilai positif penambahan kewenangan oleh Pemerintah dan DPR untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa. Termasuk pelanggaran politik uang. Selain mempercepat proses penindakan, hal itu juga mencegah terjadinya pelanggaran.

"Bawaslu siap jika kewenangan itu betul diberikan. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, jajaran kami juga mulai berperan seperti pengadilan saat menyelesaikan sengketa, baik antarpeserta pemilihan maupun antarpeserta dan KPU selaku penyelenggara pemilihan. Kami siap kok dengan kewenangan itu," kata Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pengawasan dan Penindakan, Bambang Kariono, kepada Radar Lombok, Selasa (3/5).

Sebelumnya, pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 menyepakati untuk menguatkan kewenangan Bawaslu. Dengan kewenangan baru itu, penindakan pelanggaran hukum selama pilkada bisa lebih cepat dan tak seperti pilkada sebelumnya yang menunggu lama.

Khusus kasus politik uang, misalnya, di pilkada sebelumnya, penindakan hanya bisa dari sisi pidana. Prosesnya selama ini juga cukup panjang. Sebelum masuk ke pengadilan, laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu harus dikaji terlebih dahulu oleh kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sering kali tak memiliki kesamaan pandangan sehingga berkas perkara kerap bolak-balik di antara ketiga instansi tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu NTB Deteksi 2.909 TPS Rawan di Pilkada 2018

Bawaslu kini juga berwenang mengadili dan menjatuhkan sanksi administrasi pada pelanggaran hukum pilkada. "Dengan kewenangan baru itu, kami bisa memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku politik uang. Proses ini tak perlu menunggu proses pidana selesai sehingga lebih cepat karena hanya ditangani Bawaslu dan tak lagi lintas instansi. Ini bisa mencegah politik uang. Adanya ancaman sanksi yang lebih kuat bisa mencegah politik uang," paparnya.

Dia menambahkan, Bawaslu juga direncanakan dalam revisi UU pilkada tersebut diperkuat dan diperluas kewenangan dengan bisa mencoret atau mendiskualifikasi terhadap pasangan calon kepala daerah terbukti secara sah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selama ini, Bawaslu banyak memiliki berbagai bukti tentang adanya pelanggaran. Baik dilakukan peserta pilkada maupun parpol. Dikarenakan keterbatasan kewenangan dimiliki Bawaslu secara aturan dan ketentuan berlaku, membuat acap kali tidak bisa optimal dalam menyelesaikan dan memutuskan berbagai pelanggaran ada.

Baca Juga :  Bawaslu Harapkan PNS Tetap Netral

Dia berkeyakinan, jika dalam revisi UU pilkada tersebut Bawaslu diperkuat kewenangannya, maka kerja kerja pengawasan Bawaslu akan bisa lebih optimal. "Acap kali pengawasan kita lakukan dengan terbentuk keweangan Bawaslu lemah dari sisi aturan," paparnya.

Meski demikian, dia berharap, jika Bawaslu diberikan penguatan kewenangan. Maka jangan ada asumsi bahwa Bawaslu sebagai lembaga superbodi. Pasalnya, Bawaslu akan bertindak sebagai eksekutif (eksekutor) dan sekaligus yudikatif (Mengadili), jika ada pelanggaran pemilu atau pilkada dilakukan pasangan calon maupun parpol. (yan)

Komentar Anda